SIDOARJO | duta.co – Proses demokrasi di tingkat desa semakin longgar dan menarik. Ketika Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) menghapus syarat calon harus dari putra daerah, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) pun demikian. Yang wajib WNI (Warga Negara Indonesia).

“Penduduk Kalimantan boleh menjadi Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo. Asal tidak pernah menjabat selama 3 periode sebagai Kepala Desa,” demikian Moch Faruddin, dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kab. Sidoarjo, Kamis (17/2/22) di depan perwakilan panitia ‘Pilkades Serentak’ Kabupaten Sidoarjo.

Tahun ini (2022), sebanyak 84 desa akan menggelar Pilkades Serentak. Pelaksanaannya, Minggu 19 Juni 2022. Sistemnya manual, bukan e-votting. Pemkab Sidoarjo menganggarkan Rp20 miliar dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK). “In sya Allah dana sudah masuk ke desa masing-masing,” jelasnya.

Karena masih pendemi, maka, pelaksanaan Pilkades sama dengan Pilkada, menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS maksimal menampung 500 orang. Tidak boleh abai terhadap protokol kesehatan. Harus ada thermogun, hand sanitizer, sarung tangan. Termasuk 5 M (mencuci, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas). Bagi yang positif covid-19, atau suhu tubuh tinggi, harus ada rekomendasi tim kesehatan.

“Lazimnya, Pilkades memang di satu titik, Balai Desa. Tetapi dengan TPS bisa terhindar dari kerumunan warga. Desa kami (Sidorejo, Kecamatan Krian) mendapat jatah 14 TPS, estimasi 6.800 pemilih. Kalau nanti dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) membengkak, melebihi 7000 karena ada hak pilih bagi anggota TNI-Polri, maka, TPS bisa tambah,” demikian Mokhammad Kaiyis, Ketua Panitia Pilkades Desa Sidorejo, di tempat yang sama.

Hilangkan ‘Udu Tengah’

Pilkades Serentak di Kecamatan Krian jumlahnya terbanyak dari seluruh kecamatan yang ada. Ada tiga belas (13) desa, masing-masing Desa Sidorejo, Watugolong, Tempel, Keboharan, Jatikalang, Terungwetan, Terungkulon, Ponokawan, Junwangi, Gamping, Jerukgamping, Sedenganmijen dan Katerungan.

“Hari ini, Jumat (18/2/22) kita tetapkan tata tertibnya. Panitia sudah sepakat bulat menghapus ‘udu tengah’ (pemberian uang saku bagi setiap pemilih yang diperoleh dari seluruh calon dengan jumlah yang sama). Intinya jangan memberatkan calon. Apalagi sistemnya TPS, di mana lokasi coblosan tidak jauh dari tempat tinggal,” demikian Angga Kusuma Pribadi, wakil ketua Pilkades Sidoarjo.

Menurut alumni UNESA (Unversitas Negeri Surabaya) ini, kualitas demokrasi di tingkat desa, semakin hari semakin baik. Hilangnya kewajiban menjadi ‘Warga Desa Setempat’ bagi setiap calon kepala desa, bisa diterima, kendati masih ada yang kaget. Kewajiban itu terakomodasi dalam kewajiban setiap calon Kades membuat pernyataan bahwa, calon itu harus mengetahui dan memahami karakteristik sosial budaya, ekonomi masyarakat desa setempat.

“Kalau tidak paham karakteristik sosial budaya, tidak paham ekonomi masyarakat desa setempat, itu sama saja dengan ‘bunuh diri’. Walau pun pendaftaraan gratis, tetapi, faktanya, ubo rampe (biaya lain-lain) menjadi kepala desa, tidaklah kecil,” pungkasnya. (luth)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry