Spanduk doorprize Cakades Hj. Kusrini. (reinno pareno/duta)

BOJONEGORO | duta.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan berlangsung pada 19 Pebruari 2020 di 233 desa se Bojonegoro. Beragam cara dari calon kades dalam menarik minat dan simpati warga pemilihnya untuk datang mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Seperti di Pilkades Sraturejo Kecamatan Baureno, calon kadesnya bernomor urut satu Hj. Kusrini menyediakan kupon doorprize untuk 3600 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di desa yang berpinggiran dengan jalan raya Bojonegoro – Surabaya itu terdapat dua calon kades, nomor urut 2 Sundoyo dan tidak menyediakan doorprize.

Pantauan di desa setempat, Rabu (12/02/2020) dari keterangan warga membenarkan adanya doorprize dari calon kades Hj. Kusrini. Doorprize disediakan diantaranya berupa 2 tiket umroh, 2 sepeda motor dan puluhan barang elektronik. Kupon sebagian sudah dibagi dan akan diundi saat memenangi dalam Pilkades. Apabila kalah, batal diundi.

Saat dijumpai H. Suyit suami dari Hj. Kusrini mengatakan doorprize sudah dibelikan semua dan totalnya mencapai Rp 150 juta.

”Dua sepeda motor baru sudah siap dan biro perjalanan umroh dua tiket juga sudah siap. Termasuk barang elektronik lainnya. Adanya doorprize sudah diumumkan di setiap tim yang tersebar di semua lingkungan RT (rumah tetangga:Red). Kalau istri saya menang, ya langsung diundi. Kalau kalah gak jadi diundi,” katanya selaku koordinator tim sukses istrinya.

Laki laki yang pengusaha di pupuk bersubsidi dan pertanian itu menegaskan uang doorprize tidak berasal dari sumbangan sponsor atau pihak lain. Melainkan dari uang pribadinya sendiri.

”Alasan saya mengadakan undian doorprize ini, untuk mendatangkan warga ke tempat pemungutan suara di balai desa dan ya pasti berharap agar warga desa memilih istri saya untuk menjabat kepala desa,” terangnya saat bersama puluhan warga menggelar persiapan untuk masa kampanye istrinya.

Saat disinggung tentang adanya pelanggaran di Pilkades. H. Suyit meyakini tidak ada, dikarenakan doorprize menyenangkan warga di desanya.

”Cara ini biasa terjadi dan membuat simpati warga datang memilih,” tambahnya.

Namun doorprize itu dikecewakan tokoh warga di sana.”Kalau saya dalam pemilihan calon kades, memilih itu harusnya dari hati nurani yang paling dalam dan bukan dijanjikan hadiah, memilih calon yang benar benar dapat memimpin rakyatnya dan bukan sembarangan,” kata Kyai Ahmad Bai, takmir masjid di desa setempat.

Terpisah Ketua Panitia Pilkades Sraturejo Kecamatan Baureno Sunoko mengatakan Hj. Kusrini sebagai calon kades nomor urut 1 diakuinya menyediakan doorprize. Namun untuk mengantisipasi dan menjaga kondisi Pilkades yang kondusif, pihaknya telah bertindak dengan menertibkan spanduk pengumuman adanya doorprize tersebut.

Ditanya tentang doorprize dari calon kades Hj. Kusrini, dilarang atau diperbolehkan. Dia enggan membahasnya dan tidak dijawab.

”Kami bersama tim panitia lainnya sudah bertindak dengan mencopoti spanduk doorprize dari Hj. Kusrini. Ada tiga buah spanduk yang kami copoti dan ini semua untuk menjaga kondusifnya Pilkades di desa kami,” katanya.

Dikutip dari portal hukum disebutkan di UU No 11 Tahun 1980 Tentang Suap, yakni seseorang dikatakan menerima suap jika ia mengetahui janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu. Sekaligus dalam penjelasan pasal 128 UU Pemberantasan Tipikor. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry