Irwan Febrianto Nugroho, Pengamat Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Jatim (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Belum jelas hasil tindaklanjut dari DPMD dan Inspektorat Kabupaten Ngawi, terkait dugaan selisih anggaran dan volume proyek TPT Desa Gandri Pangkur, memantik reaksi Irwan Febrianto Nugroho, Pengamat Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur. Minggu, (24/9/2023)

Menurut Irwan, sapaannya, permasalahan tersebut harus di urai dari awal, tentang siapa yang merencanakan, apakah dia mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) di bidang tersebut atau tidak, sesuai persyaratan dalam ketentuan aturan perundang-undangan.

“Kita sudah melakukan klarifikasi Tenaga Teknis (TT) Desa Gandri, yaitu, Sulton Nurhidayat. Dia mengakui bahwa, yang merencanakan RAB bangunan proyek TPT itu adalah dirinya, namun, SKK yang dia punya bukan bidang SDA, melainkan untuk bangunan gedung,” ungkap Irwan.

Irwan mengatakan, dasar hukum SKK Kontruksi, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PUPR NO : 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR NO : 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

Lebih lanjut kata Irwan, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Jasa Kontruksi, yang ada kaitannya dengan peraturan pengadaan barang/jasa, juga berkaitan dengan peraturan tentang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) seorang ahli perencana di bidangnya.

“Jadi Undang-Undang Desa itu, untuk acuan pengadaan barang/jasa di desa mendasar Perpres 16/2018, penerapannya berkaitan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun, apabila terkait Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Tenaga Teknis mendasar pada Peraturan Menteri PUPR yang mengatur lebih spesifik pada bidang keahliannya, tentu hal tersebut tak lepas dari Undang-Undang Jasa Kontruksi karena, Perbup Ngawi No : 177/2021 terkait Pengadaan Barang/Jasa di Desa tidak mengatur hal itu, sehingga penerapannya mengacu pada aturan di atasnya berikut dengan perubahannya,” jelas Irwan.

Selain itu, pendamping Tenaga Teknis (TT) Desa Gandri, Sulton Nurhidayat merangkap jabatan sebagai perencana pada proyek TPT Desa Gandri, artinya mempunyai pendapatan ganda dari anggaran APBN, sehingga jelas, hal tersebut melanggar ketentuan aturan.

“Berdasarkan Kepmendes 40/2021, Pendamping Desa (PD) atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilarang rangkap jabatan. Larangan itu tertuang pada poin 18, TPP dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, dan APB Desa,” terang Irwan.

Irwan menambahkan, pembangunan TPT Desa Gandri tersebut tidak sah karena ada perbuatan melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga uang yang digunakan untuk hal itu harus dikembalikan ke kas negara secara utuh.

Sementara di sisi lain, Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), masih menunggu hasil audit Inspektorat terkait hal itu. Namun, hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Inspektorat Ngawi, Yulianto Kusprasetya, bahwa, pihaknya juga menunggu rekomendasi Bupati Ngawi.

Munculnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya kejanggalan pada proyek TPT Desa Gandri setelah selesai dikerjakan oleh TPK, ada dugaan selisih anggaran dan volume proyek yang cukup singnifikan.

Proyek TPT Desa Gandri tersebut di anggarkan Rp186 juta, bersumber dari Dana Desa (DD) 2023, dengan volume panjang bangunan 35 meter, lebar ujung atas 40 cm, tinggi bangunan 3 meter, yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa setempat.

Setelah tersebarnya kabar melalui media massa, tentang adanya dugaan selisih anggaran dan volume pada proyek TPT Desa Gandri tersebut, dari pihak desa merubah volume papan proyek dan batu prasasti menjadi 40 meter.

Sedangkan, pada proyek TPT Dinas PUPR yang dikerjakan CV Marga Mulya, dengan anggaran Rp130 juta, dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas Bumi 2023. Volume panjang bangunan 55,60 meter, lebar TPT ujung atas 40 cm, tinggi bangunan 3,20 meter.

Dari hasil perbandingan kedua proyek TPT Desa Gandri dengan yang di laksanakan rekanan PUPR, terlihat ada selisih anggaran yang cukup signifikan, kisaran Rp56 juta, juga ada selisih volume panjang bangunan 20,60 meter juga selisih volume tinggi bangunan 20 cm.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry