KRIMINAL : Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat rilis ungkap kasus (Muhamad Mahbub / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Bertempat di Halaman Mapolres Kediri pada Selasa, (7/1), AKBP Lukman Cahyono .SIK .MH pada hari pertamanya menjabat Kapolres Kediri, langsung menunjukkan hasil ungkap anak buahnya. Setidaknya terdapat tiga kasus kriminal yang disampaikan dalam jumpa pers dihadapan wartawan sekaligus dijadikan ajang perkenalan.

Kasus pertama terkait pencabulan dilakukan Joko Prasetyo (51) warga RT. 02 RW. 05 Desa Pare Lor Kecamatan Kunjang, tega menyetubuhi Sri Handayani (25), tetangganya merupakan perempuan berkebutuhan khusus. Selain pakaian milik korban, turut diamankan uang Rp. 1.000,- dipergunakan sebagai iming – iming hendak diberikan kepada korban.

“Modusnya korban terlihat menjahit pakaian ini, kemudian didatangi korban yang masuk lewat pintu samping. Kemudian korban diberi uang berdalih untuk jajan. Selanjutnya korban dipaksa ditarik ke dalam kamar dan dilakukan tindakan perkosaan,” ungkap AKBP Lukman.

Saat kejadian memang korban sendirian, terang Kapolres Kediri, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus kedua terkait begal dengan sasaran perempuan disertai memegangi payudara korbannya.

Pelakunya bernama Hariyanto (36) warga Dusun Sawur Desa Bulusari Kecamatan Tarokan kepada Erna Yuniarsih (31) warga Dusun Genengan Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo. Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan saat korban membonceng keponakannya hendak membeli bakso melintas di jalan umum Dusun Susuhan Desa Kecamatan Gampengrejo.

“Pelaku menggunakan motor menghentikan laju motor korban, setelah sejajar kemudian dengan tangan kirinya meremas payudara sebanyak satu kali pada Sabtu lalu. Pelaku kemudian kabur dan korban berusaha mengejarnya. Korban kemudian ingat wajah pelaku dan berusaha mendatangi rumahnya. Karena tidak ketemu akhirnya kasus ini dilaporkan kepada kami,” jelasnya. Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 289 KUHP atas tindakan cabul diancam maksimal 9 tahun penjara.

Kasus berikutnya pencurian dilakukan Muhammad Faqih Maulan (20) warga Desa Tajur Halang Kecamatan Jajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat yang sedang mengikuti kursus bahasa di salah satu lembaga di Kampung Inggris Pare. Dia mengambil sejumlah peralatan elektronik bukan hanya milik anak kost namun juga jam tangan dan camera Canon EOS 600D. Atas tindakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan a=ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry