Salah satu warga yang merasa dibohongi untuk foto demo. Foto tersebut sampai juga ke redaksi duta.co. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Berita duta.co bertajuk “Tanpa Sosialisasi, Warga Bakungtemenggungan Tolak Sewa Lahan TKD kepihak Ketiga” (https://duta.co/tanpa-sosialisasi-warga-bakungtemenggungan-tolak-sewa-lahan-tkd-kepihak-ketiga), dibantah keras oleh Kades Temenggungan, Abu Dawud, SArt.

Melalui kuasa hukumnya, Dian Ayu Paramita SH, MH, ia merasa perlu menyampaikan hak jawab atas berita duta.co yang terunggah 15 Januari 2023. “Klien kami merasa tidak terima karena berita tersebut TIDAK BENAR dengan adanya kata-kata Warga Bakungtemenggungan Tolak Sewa Lahan TKD kepihak Ketiga. Wartawan yang meliput atas nama Darmawan tidak profesional dalam menjalankan profesi yaitu melakukan wawancara atau mencari data pemberitaan tidak berimbang (cover both side),” tulis Dian Ayu Paramita SH, MH, yang diterima awak redaksi Kamis (19/1/23).

Sembari mengutip Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, menurut Dian Ayu Paramita, berita yang terunggah di duta.co tersebut adalah tidak benar. “Karena warga sangat mendukung sewa lahan tersebut, karena untuk menambah pemasukkan anggaran Desa, yang dulunya PAD kecil dengan adanya sewa lahan ini PAD meningkat dan juga warga telah mendapatkan kompensasi berupa Kas RT dari 3 RT tersebut. Serta mendapatkan sembako dari pengusaha tersebut,” tegasnya.

Dian Ayu Paramita juga menegaskan, bahwa, yang terjadi pada tanggal 15 Januari 2023, adalah warga mendadak dijemput, diberhentikan serta ditelepon (seseorang) tanpa ada kejelasan untuk apa?  (Mereka) diminta kumpul,  berdiri di sebelah banner (sebagaimana red) yang ada di gambar pada berita duta.co tersebut.

“Hingga sekarang, warga tidak terima, karena merasa dibohongi oleh orang yang menyuruhnya kumpul di tempat tersebut, lalu difoto oleh media dan diberitakan yang TIDAK BENAR. Jadi Kesimpulannya, warga tidak pernah demo seperti yang diberitakan di media online dan warga tidak tahu menahu, tiba-tiba disuruh berdiri dan difoto oleh media (wartawan red.),” tambahnya.

“Klien kami tidak terima adanya berita tersebut yang data pemberitannya tidak berimbang dan tanpa ada komunikasi dengan Kepala Desa Bakungtemenggungan. Dengan adanya pemberitaan tersebut maka kami selaku kuasa Hukum dari klien saya memprotes keras atas pemberitaan dimaksud karena hal ini telah melanggar Pasal 1 ke 11 II NO.40 Tahun 1999Tentang Pers yang mana disebutkan, bahwa, Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” pungkasnya.

Pemimpin Redaksi duta.co, Mokhammad Kaiyis menerima (penuh) Hak Jawab dimaksud. Menurutnya, memuat Hak Jawab (secara utuh) adalah kewajiban bagi setiap media, termasuk duta.co.

“Ini penting! Kami berterima kasih atas Hak Jawab yang disampaikan melalui Kantor Hukum ‘JAWARA’ Dian Paramita, SH, MH & Partners. Kami juga melakukan pengecekan kepada wartawan yang menulis (bukan Darmawan sebagaimana tertulis dalam hak jawab). Dengan termuatnya Hak Jawab ini, maka, berita dimaksud menjadi berimbang. Redaksi, mohon maaf,” tegas Anggota Dewan Kehormatan PWI Jatim ini. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry