MARKUS NARI

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam skandal e-KTP. Dan lagi-lagi politikus Partai Golkar yang kena jerat kasus e-KTP. Setelah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, kali ini politisi partai beringin lain, Markus Nari, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Markus menjadi tersangka kelima kasus tersebut. Bukan hanya itu, akan banyak lagi anggota DPR yang jadi tersangka kasus ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP memunculkan banyak nama. Vonis 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto serta 2 tersangka baru yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Setya Novanto dinilai akan lebih menguak perkara itu.

“Iya itu tidak tertutup kemungkinan karena seperti yang Anda saksikan di dakwaan pertama kan cukup banyak,” kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Meski begitu, Agus meminta seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan. “Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaan yang baru,” ujar Agus.

Agus memastikan pemeriksaan akan dikebut setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Dia juga mengaku terus melihat fakta persidangan perkara proyek e-KTP dan terus dikembangkan.

“Yah kita kan sudah ada jadwal pemeriksaan, sudah ada jadwal untuk persidangan itu kita ikut. Perkembangannya nanti kita mengacu pada pemeriksaan dan proses yang ada di pengadilan,” ucap Agus.

Proses pembahasan anggaran tidak hanya kewenangan Markus sendiri, tetapi melibatkan anggota DPR lainnya. “Proses pembahasan melibatkan banyak pihak dan itu memang merupakan kewenangan DPR RI, yang kemudian pembagian di komisi masing-masing,” ujar Febri Diansyah.

Febri menegaskan penyidik KPK terus mengembangkan indikasi peran anggota DPR lain dalam kasus tersebut. Para anggota DPR tersebut sebenarnya ada pula yang sudah disebut KPK dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

“Kami akan mengurai lebih lanjut peran MN apa saja dalam proses anggaran tersebut karena pada tahun yang sama sedang dilakukan penambahan anggaran Rp 1,49 triliun. Apakah ada pihak-pihak lain yang sama-sama melakukan tindak pidana korupsi tentu kami akan dalami lebih lanjut menjadi salah satu pekerjaan kegiatan penyidikan ini,” kata Febri.

Dari hasil penyidikan, Markus sambung Febri diduga menerima uang Rp 4 miliar. Namun, Febri belum membeberkan penggunaan uang itu terkait Markus atau mengalir ke anggota lain.

“Termasuk indikasi Rp 4 miliar hanya dinikmati tersangka atau diduga mengalir ke pihak lain tentu itu materi penyidikan, yang belum kami bisa jelaskan namun pada prinsipnya jika ada informasi penerimaan pada pihak lain tentu kami telusuri lebih lanjut,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

“Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari), anggota DPR 2009-2014, karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik,” katanya.

Markus berperan dalam memuluskan atau mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara, yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.

Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat. Novanto diduga mengkondisikan pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Markus menerima Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek itu. Febri membeberkan peran Markus dalam kasus tersebut. Menurut Febri, Markus awalnya meminta Rp 5 miliar dari Irman (terdakwa kasus e-KTP), tetapi terealisasi Rp 4 miliar.

“Pada 2012, saat itu sedang dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP elektronik tahun anggaran 2013 sekitar Rp 1,49 triliun. MN diduga meminta sejumlah uang pada Irman, terdakwa I, dalam persidangan yang sudah dimulai dan sedang berproses, sekitar sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN,” kata Febri.

Hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang dituliskan jaksa dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto. Jaksa KPK menyebut penyerahan itu terjadi pada bulan Maret tahun 2012 lalu.

“Guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekira pertengahan bulan Maret 2012 terdakwa I dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR RI. Guna memenuhi permintaan tersebut, terdakwa I memerintahkan terdakwa II untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Anang S. Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Atas permintaan tersebut, Anang S. Sudiharjo hanya memenuhi sejumlah Rp 4 miliar yang diserahkan kepada terdakwa II di ruang kerja terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan,” tulis jaksa dalam surat tuntutan tersebut. * det, wis

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry