Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

JAKARTA | duta.co – Pasca dikabulkannya grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Presiden Joko Widodo sore nanti, Kamis (26/1/2017) akan mengundang terpidana pembunuhan  ini ke ke Istana.

Berdasarkan agenda yang dirilis biro pers, media dan informasi sekretariat kepresidenan, pertemuan Jokowi dan Antasari akan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pukul 16.00 WIB.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi sebelumnya menyatakan Grasi Antasari dikabulkan melalui keputusan presiden (Keppres) yang sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Johan mengatakan, alasan dikabulkannya grasi tersebut adalah adanya pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan ke Presiden. Dengan grasi itu, masa hukuman penjara Antasari dikurangi 6 tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dengan keluarnya grasi, Antasari berstatus bebas setelah menerima grasi ini. Antasari divonis pada 2010 selama 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mantan Jaksa ini sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Sementara total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry