Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng

JAKARTA | duta.co – Kini mereka-mereka yang disebut dalam adakwaan korupsi e-KTP mulai melakukan pembelaan. Kini giliran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng yang melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri.

Tim kuasa hukum Melchias, Petrus Selestinus mengatakan, kliennya tak terima disebut mendapatkan fee dari anggaran proyek e-KTP. Laporan akan diajukan pada Senin (20/3/2017) pukul 10.30 WIB.

“Melchias Markus Mekeng akan melaporkan dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang sacara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan seseorang terserang, yang diduga dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin,” ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Senin pagi.

Petrus mengatakan, pada 2010 Nazaruddin ‘berkicau’ soal keterlibatan Melchias dalam kasus e-KTP. Saat itu, status Nazaruddin merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Ia menduga, pernyataan Nazaruddin itu yang menjadi salah satu penyebab nama kliennya disebut dalam dakwaan. Ditambah lagi keterangan Andi Narogong yang menyebut adanya aliran uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, termasuk Melchias.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada September hingga Oktober 2010, Andi beberapa kali memberikan uang kepada Melchias selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI saat itu dan dua Wakil Ketua Banggar yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambey. Melchias disebut menerima 1,4 juta dollar AS. Padahal, uang tersebut tak pernah diterima.

Surat dakwaan tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam laporan Melchias. Selain itu, dia juga menyerahkan bukti lain seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah saksi.

Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry