DITAHAN: Fendi Andriyanto (24), pengusaha galian C, yang merusak situs purbakala di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Jatirejo, Mojokerto, ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto. (duta.co/arif)

MOJOKERTO | duta.co – Seorang pengusaha galian C ditetapkan tersangka lantaran merusak situs purbakala. Setelah hampir sembilan bulan berlalu, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim akhirnya menuntaskan penyidikan.
Fendi Andriyanto (24), pengusaha galian C, melakukan perusakan situs purbakala di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Jatirejo, Mojokerto. Tersangka kini ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto.
PPNS BPCB Jatim Edhi Widodo mengatakan, situs purbakala berupa struktur dari bata kuno peninggalan Majapahit terpendam di lahan Tuminah, Dusun Bendo, Desa Kumitir. Pada awal tahun 2017, Fendi menyewa lahan tersebut untuk diambil tanah uruknya.
Dalam proses penggalian tanah uruk secara manual, Fendi dan pekerjanya menemukan situs purbakala tersebut. Bukannya melapor ke pemerintah Desa Kumitir maupun BPCB Jatim, tersangka justru merusak bangunan kuno tersebut.
“Tersangka merusak dengan cara manual, menggunakan linggis dan cangkul. Ironisnya, bata-bata tersebut digunakan tersangka untuk menguruk jalan ke lokasi tambang, sebagian bahkan digiling untuk pengerasan lapangan bola voli,” kata Edhi di kantornya, Jalan Raya Trowulan, Mojokerto, Senin (22/1/2018).
Pria yang juga menjabat Kasi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Jatim ini menuturkan, hari ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 cangkul, 1 linggis, sebuah bata kuno berukuran 115x23x8 cm, 1 pecahan bata kuno berelief dan setengah zak bubuk bata kuno.
“Tersangka Fendi sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 105 dan Pasal 102 UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun,” terang Edhi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, tersangka dan alat bukti kasus pengrusakan situs purbakala dari PPNS BPCB telah diterima oleh Seksi Pidana Umum. Jaksa yang ditunjuk akan segera menyiapkan materi untuk penuntutan di pengadilan.
“Tersangka mulai hari ini kami tahan di Lapas Klas IIB Mojokerto, penahanan sampai 20 hari ke depan,” tandasnya.
Perusakan dan penjarahan situs peninggalan Majapahit di Dusun Bendo, Desa Kumitir, baru diketahui 8 April 2017. Itu setelah foto penjarahan struktur bata merah kuno di lokasi, menjadi viral di media sosial.
Kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung sejak lima bulan sebelumnya. Tak pelak, situs peninggalan Majapahit berupa bangunan dari bata merah itu sebagian besar telah hilang. ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry