JOMBANG | duta.co – Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Sebab, keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. Oleh sebab itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang, bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri, terus melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pembinaan khususnya kepada para pedagang rokok disejumlah Desa yang ada di kabupaten Jombang. Seperti halnya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berada di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kamis (08/09/2021).

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries Yuswantono saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Saya berharap, sosialisasi ini tidak berhenti disini. Namun, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara. Karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” kata Aries Yuswantono.

Kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat, juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal. Agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok. Tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. tidak apa apa nglinting dewe di rokok, pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Dan saya yakin meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus. Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara,” tandasnya.

Terpisah, Syaiful Arifin, perwakilan dari kantor Bea Cukai Kediri, memaparkan, ada beberapa sifat dan karakteristik barang-barang apa saja yang bisa dikenai cukai.

“Ada empat karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” paparnya.

Disampaikan pula bahwa ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai. Ada tiga barang yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras.

“Serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” ungkapnya.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai. Karena pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.

“Pita Cukai  dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita Cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai dalam keseharian dikenal sebagai istilah Banderol harga,”  tutupnya. (dit/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry