SURABAYA | duta.co – Salah seorang mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel (SA) Surabaya, Kholili mengaku kecewa setelah mendengar tidak adanya dipensasi, pengurangan kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa S-2.

“Saya baru tahu, bahwa, pimpinan UINSA tidak melakukan pemotongan UKT bagi mahasiswa pasca sarjana. Ini sangat diskriminatif. Ingat, kedudukan mahasiswa dalam mata hukum dan keadilan, sama, mereka juga terdambak covid-19, bukan cuma mahasiswa S-1,” tegas Kholili kepada duta.co di Surabaya, Jumat (14/8/2020).

Menurut Kholili, pandemi Covid-19 menimpa siapa saja. Mahasiswa pasca, juga perlu diperhatikan nasibnya. Sebab mereka juga butuh kesetaraan dalam kebijakan, sedangkan sistem kuliah saat ini daring, dalam satu semester daring. “Kalau sampai kami tidak dihiraukan, jelas akan bertindak. Jangan membuat kami marah,” jelasnya serius.

Masih kata Kholili, pihaknya sudah menyampaikan kepada Rektor dan direktur pasca untuk mencarikan solusi bagi mahasiswa pasca. Jangan jadikan mahasiswa pasca sebagai tumbal dari subsidi silang dalam menjaga stabilitas anggaran Kampus UINSA. “Kami-kami ini bukan orang berbantal duit,” tegasnya.

Nah, tambahnya, jika rektor dan direktur tidak memberikan solusi demi keadilan yang sama bagi temen-temen pasca sarjana, maka, jangan salahkan jika akan menyegel gedung twin tower. “Ya. Ini serius. Kita akan segel twin tower kalau kampus masih saja melakukan diskriminasi,” pungkasnya.

Kholili, mahasiswa S-2 UIN SA Surabaya.

Sementara, dalam kabar uinsby.ac.id,  edisi Juni 21, 2020, Kampus Islam ini sudah membahas soal keringanan. Ini merujuk terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020, memberi angin segar bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan. Khususnya mereka yang secara langsung maupun tidak, terdampak adanya pandemi Covid-19.

UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya pun menindaklanjuti KMA tersebut dengan menerbitkan Keputusan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Nomor 583 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada UIN Sunan Ampel Surabaya Atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19, tertanggal 17 Juni 2020.

Rektor UINSA, Prof H Masdar Hilmy, PhD, menjelaskan, bahwa wabah pandemi Covid-19 telah nyata berdampak pada penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua/wali, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Hal itu kemudian berpotensi menghambat kelancaran pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Karenanya, untuk meringankan beban tersebut, serta meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada masa pandemi Covid-19, UINSA merasa perlu memberikan keringanan pembayaran UKT. “Dua hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan kami menerbitkan keputusan rektor mengenai keringanan UKT tersebut,” ujar Prof Masdar kala itu.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Prof Dr H Abu Azam Al Hadi, M.Ag., juga menyampaikan, KMA 515 menjadi dasar bagi semua Perguruan Tinggi Keagamaan dibawah Kementerian Agama untuk melakukan penurunan dan atau memberikan keringanan UKT.

“Semua by proces ya. Tanggal 15 Juni, KMA baru kita terima. Kemudian di tanggal 15-16 dibahas dalam forum Rektor maupun WR 2 (Bidang AUPK). Tanggal 16 Juni kita bahas dalam forum Pimpinan UINSA, lalu 17Juni kita sampaikan dan dibahas pimpinan fakultas,” jelasnya.

Selanjutnya secara lebih teknis mengenai keringanan UKT, Kepala Biro AUPK, Drs. H. Rijalul Faqih, M.Si., menjelaskan, bahwa keringanan UKT akan dilakukan dalam dua prosedur. Pertama, pengurangan UKT sebesar 10% (sepuluh persen) dari nominal UKT yang telah ditetapkan. Atau cara kedua, yakni, perpanjangan waktu pembayaran UKT sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020. Keringanan UKT tersebut berlaku untuk pembayaran UKT semester gasal tahun akademik 2020/2020.

Dari bahasan di atas, belum jelas, apakah mahasiswa pasca sarjana termasuk dalam bahasan Keputusan Menteri Agama (KMA) tersebut. Sampai berita ini diturunkan duta.co belum memperoleh keterangan dari pihak Rektor. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry