Cak Sholeh (kanan) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)

SIDOARJO | duta.co – Surat keterangan sakit untuk Bupati Sidoarjo H Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) ternyata berbuntut panjang. KPK sudah mencium bau aneh, setelah melihat isi surat tersebut. Nah, guna mengakhiri polemik, pengacara muda Mohammad Sholeh (Cak Sholeh) menyarankan agar KPK membawa dokter independen.

“Yang menjadi masalah sekarang, Surat Keterangan sakit ini dicurigai oleh KPK. Pertama, kenapa KPK mencurgai, (karena) di dalam surat keterangan sakit itu tidak menyebutkan bupati ini sakit apa? Kedua, dirawat sampai seberapa lama. Karena di situ (hanya) tertulis sampai sembuh. Ya bisa sampai kiamat kan, kalau begitu,” tegas Cak Sholeh dalam video pendek berdurasi 2:7 menit, terlihat duta.co, Sabtu (20/4/24).

Menurut Cak Sholeh, dirinya sudah memprediksi akan ada cara-cara tersendiri untuk tidak datang dalam pemeriksaan KPK. “Sesuai prediksi saya, Bupati Sidoarjo tidak bakal menghadiri panggilan KPK. Dan, nyatanya benar. Dengan alasan sakit sejak tanggal 17 April,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, saya ingin mengingatkan kepada siapa pun pihak rumah sakit, pihak dokter yang membuat surat keterangan sakit, bahwa (tindakan) itu bisa kena obstruction of justice. Apa itu? Dianggap, atau diduga menghalangi proses penyidikan.

“Kita semua harus flashback tahun 2018, ada seorang dokter bernama Bimanesh Sutarjo, dia kena hukuman 3 tahun penjara. Kita tahu, dia adalah dokter yang membuat keterangan sakit Setnov (Setya Novanto) mantan Ketua DPR RI. Akhirnya KPK tidak tinggal diam, dokter ini diproses hukum kena hukuman 3 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam kasus sakitnya Bupati Sidoarjo, terangnya, saya menyarankan kepada KPK harus memeriksa dokter itu. Apakah betul sejak tanggal 17 April, Bupati Sidoarjo sakit. Kalau memang sakit, sakitnya apa? “Bila perlu KPK mendatangi rumah sakit dan membawa dokter independen, dokter (KPK) ini yang memeriksan, sakit betulan atau pura-pura sakit,” tegasnya.

Cak Sholeh mengingatkan, bahwa, kasus korupsi di Sidoarjo ini, begitu menghebohkan. Dan Bupati berusaha untuk menghindar. “Dulu,panggilan yang pertama juga tidak hadir. Sekarang pun dalam status panggilan sebagai tersangka, juga tidak hadir, mengaku sakit. Ayo teman-teman kasus korupsi ini kita kawal. Korupsi kejahatan luar biasa yang harus menjadi atensi kita bersama,” pungkasnya.

Kabag Pemberitaan sekaligus Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, sudah menjelaskan, bahwa, Muhdlor tak penuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit dan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.

“Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. (Muhdlor) dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu,” kata Ali, Jumat malam.

Lantaran surat keterangan sakit yang dinilai aneh dan tak biasa, KPK mengingatkan semua pihak, termasuk dokter RSUD Sidoarjo Barat yang mengeluarkan surat keterangan rawat, untuk tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah. Hal ini lantaran ada akibat hukum yang bisa dijerat dengan pidana.

“Untuk itu, kami mengingatkan agar dokter yang membuat surat keterangan rawat inap tersebut dapat kooperatif,” tegas pria yang berlatar belakang jaksa ini.

Terkait ketidakhadiran Gus Muhdlor dipanggilan pertama sebagai tersangka, KPK akan kembali memanggilnya untuk panggilan kedua. “Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir,” pungkas Ali. (mky,detik.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry