TAMBANG: ditutupnya tambang pasir aktivitas penambangan yang ada di Desa Pandak Kecamatan Klabang Bondowoso lumpuh. (duta.co/haryono)

BONDOWOSO | duta.co –Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Linmas dan Damkar menutup aktivitas tambang di Desa Pandak Kecamatan Klabang. Penutupan, melalui surat yang dikirim kepada pengusaha oleh Pol PP tertanggal 14 Februari 2018.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samsul Hadi mengatakan, penutupan dilakukan berawal adanya pengaduan masyarakat. Dalam pengaduan, ada beberapa poin yang dijadikan dasar, sehingga aktivitas itu terpaksa dihentikan.

“Setelah kita mengkaji dan melakukan kroscek ke lokasi penambangan, memang sesuai dengan yang tertuang dalam surat pengaduan itu.” Ujar Hadi diruangannya, Jum’at (02/3) kemarin.

Pihak penambang, lanjut hadi, hanya memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Para penambang, dibolehkan kembali melakukan aktivitas setelah memenuhi 2 Izin itu. Yaitu, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUPE) dan Izin Pertambangan Operasi Produksi dari Provinsi.

“Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014, semua kewenangan pertambangan diambil alih oleh pihak Provinsi. Jadi, mereka bisa kembali mengajukan permohonan izin itu.” Jelasnya.

Sementara itu, pihak penambang Imam Junaidi menerangakan, untuk mendapat 2 intruksi Izin yang disampaikan oleh pihak Pol PP belum mampu karena terkendala oleh biaya yang besar.

“Tambang yang kami kelola adalah tambang rakyat. Tidak seperti tambang besar lainnya. Kami belum mampu untuk mengajukan permohonan seperti yang disampaikan.” Ujar Imam dikediamannya di Desa Pandak.

Imam juga mengatakan, hampir 90 persen warga di Desa pandak bekerja sebagai buruh tambang. Itu, dikarenakan wilayah pandak hanya memiliki sekitar 25 persen lahan pertanian. Sementara sisanya, merupakan tanah padas bercampur pasir.

Sejak penutupan, buruh yang biasa bekerja tidak lagi melakukan aktivitas. Mereka, memilih berdiam diri karena tidak ada pekerjaan yang bisa menjadi penghasilan. Semasih bekerja, rata-rata pengasilan buruh itu mencapai 60 ribu setiap hari.

“Tergantung rame dan tidaknya truk yang datang. Setiap truk, ada tiga orang pekerja dengan sistem borongan. Mereka, bergantian dengan yang lain.” Imbuh Imam.

Imam belum bisa memastikan, sampai kapan penutupan oleh Pemerintah Daerah akan terus berlangsung. Ia, hanya bisa berharap Pemerintah bisa berfikir tentang nasib buruh tambang yang tidak lagi bekerja.

Menurutnya, dan untuk mendapatkan pasir itu ada dua cara yang digunakan diarea tersebut. Dengan sistem manual dan mesin sedot pasir. Mesin sedot, digunakan pada titik yang dinilai sulit untuk dilakukan dengan cara manual.

“Pasir yang dihasilkan mesin sedot masih dalam kondisi basah. Sedangkan, pasir dengan cara manual sudah dalam keadaan kering. Pada kedua sistem itu, tidak ada perbedaan harga. Hanya saja, mesin sedot lebih cepat menghasilkan pasir dari pada manual” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karna Suswandi belum bisa memastikan dampak penutupan tambang terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Bondowoso nantinya.

“Kita belum mengerjarkan Infrastruktur, Jadi kita belum mengetahui pengaruhnya seperti apa.” kata Karna di Kantor Dinas PUPR kemarin.

Sedangkan, Kepala Bidang Perekomian taufan Restuanto menerangkan, semua proses Izin tentang tambang sudah diambil alih oleh pihak Propinsi. Selama ini, pihaknya masih menunggu tentang kewenangan daerah yang akan dituangkan dalam regulasi oleh pihak Propinsi.

“Kami belum berani untuk melangkah. Katanya, akan ada beberapa kewenangan yang akan dilimpahkan ke daerah. Tapi, sampai saat ini masih belum ada.” Pungkasnya (yon)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry