SURABAYA | duta.co – Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (FORKAS) Jatim, berkomitmen membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai aturan.

Komitmen tersebut ditegaskan Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (FORKAS) Jatim M Torino Junaedi.

Ia mengungkapkan, Forkas tetap melakukan pengawalan terkait pembayaran THR. Pihaknya berharap, pencairan THR dilakukan perusahaan sesuai regulasi yakni H-7 sudah harus terbayar. “Karena bagaimana pun juga, karyawan adalah aset,” tutur M Torino usai mengikuti proses pelantikan pengurus FORKAS Jatim di Gedung Negara Grahadi, Minggu (17/4/2022).

Di tempat yang sama, komitmen senada juga disampaikan Pembina Forkas Jatim Alim Markus. Bos Maspion Group tersebut berjanji akan mencairkan THR di perusahaannya pada H-10 sebelum lebaran. “Tgl 21 kita bayar, jadi masih kurang 10 hari sebelum hari H,” ucapnya singkat.

Seperti diketahui, ketentuan pembayaran THR oleh lengusaha telah diatur melalui Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji. Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.
Di aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry