Gus Yasien

SURABAYA | duta.co – Para praktisi hukum mencermati putusan praperadilan yang, diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Firli tidak bisa lagi berkelit. Apalagi mendasarkan putusan permohonan praperadilan  itu tidak ditolak, melainkan tidak diterima.

“Dia tidak bisa berkelit. Apa pun penetapan Firli sebagai tersangka, sah menurut hukum. Hebatnya cuma satu, belum ditahan,” demikian H Cecep Mohammad Yasien, pengacara Surabaya kepada duta.co, Rabu (20/12/23).

Seperti diberitakan. Firli mengaku kaget mendengar berita bahwa permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena menurutnya, bukan ditolak melainkan tidak diterima.

“Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa ‘permohonan Firli ditolak’. Saya kaget,” kata Firli dalam konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa malam, 19 Desember 2023.

Firli Bahuri saat menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) di Gedung Grahadi Surabaya. Zal

Menurut Firli, Hakim Tunggal Imelda Herawati hanya mengatakan permohonan pemohon tak diterima. “Putusan PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tak dikabulkan,” kata Firli.

Firli tak menampik dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun untuk dirinya, kata dia, putusan PN Jaksel berbunyi tak dapat diterima. “Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” ujarnya.

Menurut Gus Yasien, melihat putusan praperadilan itu, mudah. Tidak perlu berdebat soal ditolak dan tidak diterima. Karena lazimnya, putusan praperadilan itu hanya dua: Dikabulkan dan Ditolak. Tidak diterima sama dengan ditolak. Dia masih mau berkelit dengan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), atau tidak diterima. “Apa mau gugat lagi?” tegasnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Firli, Hakim Tunggal Imelda Herawati mengatakan permohonan itu tak dapat diterima. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda Selasa, 19 Desember 2023.

Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara. “Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).

Ade Safri mengatakan putusan hakim tersebut membuktikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” imbuhnya.

Soal penahanan Firli, Polda Metro Jaya mengaku masih mempertimbangkan update berikutnya. (mky,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry