SURABAYA | duta.co – Penyelengggaraan Penyuluhan Hukum yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya (FH UHT) di Kelurahan Keputih Surabaya merupakan komitmen tindak lanjut dari MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan UHT mengenai pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Kota Surabaya.

Kelurahan Keputih menjadi salah satu kelurahan yang dipilih sebagai kelurahan binaan baru Universitas Hang Tuah dengan harapan tercipta sinergitas pemerintah dan kampus dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan rangkaian dari kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan UHT, FH UHT dalam hal ini menjadi Fakultas yang mengawali kegiatan tersebut dengan mengusung tema penyuluhan hukum mengenai “Perkawinan Siri dalam Konteks Hukum: Administrasi dan Kewarisan”. 

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 yang dihadiri oleh Lurah Keputih AF Fajar Febriansyah, SH, MH. beserta para perangkat kelurahan serta dihadiri pula oleh pejabat-pejabat struktural FH UHT.

Dalam sambutannya, Lurah Keputih menyampaikan bahwa nikah siri merupakan salah satu fenomena yang terjadi di Kelurahan Keputih. Warga yang menjalankan nikah sirih umumnya dilatar belakang oleh faktor ekonomi dan anggapan bahwa nikah siri merupakan jalan keluar terbaik untuk menghindari dosa zina dalam ikatan cinta. 

Fajar, sebagai Lurah Keputih menyambut dengan syukur dan antusias kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh FH UHT. Ia berhadap selesai acara ini masyarakat lebih memahami dampak negatif dari nikah siri.

Penyuluhan hukum nikah siri dikuti secara antusias oleh warga Kelurahan Keputih khususnya para Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan tentunya para warga yang menjalankan nikah siri

 Dimoderatori oleh Ilham Dwi Rafiqi, SH, MH, dalam penyampaian materinya Dr  Eko Pujiyono, SH, MH Dosen FH UHT menyebutkan bahwa jika dipertimbangkan antara manfaat dan mudaratnya, nikah siri lebih banyak memberikan kerugian bagi siapapun yang menjalankan.

 Ada banyak konsekuensi hukum menurutnya jika seseorang memutuskan untuk nikah siri, mulai dari masalah administrasi legalitas pencatatan, masalah kewarisan harta benda, dan nasab anak

Setelah kegiatan penyuluhan hukum ini kami berhadap bagi masyarakat di Kelurahan Keputih yang belum melakukan nikah siri agar menghindari atau memikirkan dengan matang sebelum memutuskan. Kemudian bagi masyarakat yang terlanjur melakukan nikah siri sebisa mungkin segara isbat nikah. Semua itu pada dasarnya untuk kebaikan rumah tanggah saat ini dan di kemudian hari. rum