KEMELUT : Pertemuan pedagang pasar dengan Komisi A DPRD Kabupaten Kediri (Nanang Priyo / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Kemelut terjadi di Koperasi Pedagang Pasar Sumberejeki (KOPPAS) Pasar Grogol, berujung akan dieksekusinya dua bidang tanah milik Khusnul  Khotimah, warga Jl. Madura 17 RT. 02 RW. 01 desa / Kecamatan Grogol dan Iwan Sunarno, warga Jl. Jawa No. 178 RT. 04 RW. 01 Dusun Gringging Desa / Kecamatan Grogol. Atas permasalahan ini, pada Senin (13/1), perwakilan keluarga bersama kuasa hukum mengadukan ke Komisi A DPRD Kabupaten Kediri.

Bertempat di Ruang Komisi A, hadir dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) perwakilan dari Polres Kediri Kota, Polsek Grogol, perwakilan pedagang, pengurus koperasi dan tim kuasa hukum ahli waris. Mereka mengadukan dua bidang tanah, rencananya Selasa besok akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Disampaikan Gundi Sintara SH, bahwa kliennya telah dipinjam sertifikatnya untuk meminjam uang ke Koperasi Simpan Pinjam PT. Bank Danamon pada tahun 2004 sebesar Rp. 150 juta. Namun kemudian fakta di lapangan pihak bank melakukan pengalihan hak tagihan ke Menik Rahmawati, warga Malang. Kemudian Menik mengajukan eksekusi ke KNKL dan telah disetujui.

“Permasalahan koperasi pasar punya hutang di KSP Bank Danamon Unit Grogol Rp. 150 juta. Kemudian tidak mampu selesaikan sesuai jatuh waktu dan ternyata ada pengalihan hak tagih. Rencana besok akan dieksekusi oleh pengadilan negeri,” ungkap Gundi Sintara, ditemui usai RDP.

Bank Danamon Terancam Pidana

KEMELUT : Pertemuan pedagang pasar dengan Komisi A DPRD Kabupaten Kediri (Nanang Priyo / duta.co)

Menjadikan pertanyaan kedua, padahal obyek lelang nilai sebidang tanah dan bangunan ini mencapai Rp. 4 milyar. Pihak debitur juga sudah berusaha komunikasi dengan pihak bank, namun faktanya hingga saat ini belum mampu menjalin komunikasi. “Kita sudah berusaha komunikasi dengan Bank Danamon bahkan akan kita tebus kekurangannya. Bahkan hari ini, pihak bank dan yang terkait, diundang DPRD saja tidak hadir,” terangnya.

Gundi menyatakan bahwa pihaknya menghargai hukum, namun dengan melalui DPRD, diharapkan ada penundaan dan diberikan kesempatan untuk bicara. Namun, bila jalur ini tidak ada solusi, maka pihaknya telah menyiapkan laporan pidana jika memang tetap dieksekusi.

“Kita sudah rencana melakukan laporan pidana sesuai UU Tangungan pada Pasal 6. Kenapa? Ketika dilelang laku Rp. 552 juta sementara utangnya 150 juta, lalu selisihnya Rp. 402 juta harusnya dikembalikan kepada debitur. Kita segera mencari waktu yang tepat untuk melaporkan pidananya,” tegasnya.

Pimpinan rapat, Masykur Lukman, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri berharap eksekusi ini ditunda dan semua pihak – pihak dipertemukan dengan baik mencari solusi. “Jangan sampai ada kejadian, polisi dibenturkan dengan pedagang tergabung dalam koperasi di Pasar Grogol,” jelasnya.  (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry