Pelaku yang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan tablet logo Y. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Satuan Narkoba Polres Pasuruan berhasil menciduk seorang pemuda, Rio Aprillyanto (24), asal Dusun Beron RT 05/RW 01 Desa Waruberon, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (17/7/2018) malam. Ia diduga memiliki, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet tanpa izin edar.

Dari tangan pengedar ini, berhasil diamankan 590 butir tablet warna putih berlogo Y, 1 unit HP, dan uang Rp 60 ribu, untuk dijadikan alat bukti. “Pelaku berhasil kita amankan setelah dilakukan pengembangan. Dia ditangkap saat di pinggir jalan dusun Arcopodo, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol,” tandas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Rabu (18/7/2018).

Petugas yang mengendus aksi pelaku ini, atas laporan warga di sekitar lokasi penangkapan. Polisi berhasil menangkap setelah menyamar sebagai pembeli. Saat ditangkap, pelaku menyimpan 10 butir pil yang dilarang tersebut. Dari pengembangan, ditemukan 590 butir lagi di atas almari di rumah pelaku yang diduga anggota jaringan pengedar pil.

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan terkait penangkapan pengedar tablet sediaan farmasi ini. “Kasus penangkapan pengedar tablet sediaan farmasi tanpa izin edar ini, didalami untuk cari pelaku lainnya. Pelaku melanggar Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry