SURABAYA | duta.co – Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melakukan gerak cepat Reforma Agraria. Belum satu bulan dilantik, Hadi langsung mengebut berbagai program. Salah satunya pelaksanaan program Reforma Agraria yang langsung ditindaklanjuti Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.

Program ini salah satu upaya mendukung sektor Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) untuk naik kelas.

Berdasarkan Perpres No 86 Tahun 2018, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim, Jonahar menjelaskan implementasi dari program tersebut adalah bekerjasama dengan market place agar produk-produk UMKM mendapat pembinaan dan support penjualan produk.

“Pelaku UMKM binaan kita akan dilatih agar display foto produknya lebih bagus, packaging bagus, dan strategi marketing digitalnya digencarkan agar jualannya lebih luas lagi melalui online,” kata Jonahar.

Ia mengatakan bahwa Jawa Timur menjadi role model yang kerapkali melakukan akselerasi dan inovasi sehingga diterapkan secara nasional.

“Kalau Jawa Timur menjadi role model, Jawa Timur harus menunjukkan kualitas,” ujarnya di acara pembinaan PTSL yang juga dihadiri Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) BPN RI.

Jonahar melaporkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, OPD tersebut meneruskan kepada instansi terkait yang mempunyai binaan.

Sedangkan tugas BPN yakni mengurus legalisasi aset. Produk yang diluncurkan adalah makanan minuman, pakaian, kerajinan dan produk UMKM lainnya.

Produk-produk unggulan ini akan dipasarkan secara offline dan online. Pihaknya menggandeng beberapa market place terpercaya untuk membantu pemasaran digital.

“Produk UMKM ini di setiap daerah banyak sekali. Saya minta data-data UMKM dikumpulkan,” tegasnya.

BPN Jawa Timur akan meneruskan data-data tersebut sehingga dapat ditentukan prioritas binaan. Pihaknya siap membina dan membantu pelaku UMKM yang belum tersentuh.

“Kalau sudah dibantu pihak lain, tidak menjadi prioritas. Yang kita bantu dan menjadi binaan adalah mereka yang tidak dibantu oleh pihak manapun,” paparnya.

Ia menerangkan bahwa program strategis nasional ATR/BPN salah satunya adalah legalisasi aset. Muara skema ini adalah sertifikat yang menjadi hak milik masyarakat.

Keberadaan sertifikat masyarakat dari berbagai program kementerian kemudian harus didorong untuk meningkatkan atau memberi nilai tambah bagi ekonomi rumah tangga atau meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

Langkah ini sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang mendorong Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) – Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Pemerintah, lanjut Jonahar, memiliki kewajiban untuk memberikan akses kepada masyarakat penerima Program Reforma Agraria baik kegiatan pendampingan, peningkatan keterampilan, akses permodalan, maupun bantuan lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

BPN Jatim membagi skema program ini dalam lima kriteria pemilihan produk UMKM. Di antaranya adalah kelompok usaha binaan BPN, kelompok usaha binaan BPN kolaborasi dengan OPD, perorangan binaan BPN, perorangan binaan BPN kolaborasi dengan OPD, dan perorangan/kelompok penerima manfaat program BPN namun bukan binaan BPN/OPD. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry