SURABAYA | duta.co – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami dugaan korupsi anggaran negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim tahun anggaran 2009 dan 2013.

Puluhan saksi turut diperiksa dalam dugaan korupsi anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Jatim.

Puluhan saksi telah diperiksaa sejak dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Pertama bernomor Print-1302/O.5/Fd.1/11/2016 dan Sprindik kedua bernomor Print-1301/O.5/Fd.1/11/2016 dikeluarkan. Perihal kebenaran pemeriksaan saksi-saksi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengiyakan hal itu.

“Iya, sampai saat ini sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran Pileg, Pilpres dan Pilgub Jatim tahun 2009 dan 2013,” kata Richard, Minggu (29/1).

Sayangnya ketika ditanya siapa saja saksi-saksi itu, Richard enggan merincikan. Intinya, lanjut Richard, puluhan saksi itu diperiksa terkait penggunaan anggaran pada KPU Jatim yang digunakan pada Pileg, Pilpres dan Pilgub Jatim tahun 2009 dan 2013.

“Pekan lalu ada sekitaran 10 saksi yang diperiksa terkait anggaran tahun 2009 dan 2013 pada KPU Jatim. Siapa saja yang diperiksa, saya tidak hafal,” jelasnya.

Akankah Ketua KPU Jatim turut diperiksa dalam kasus itu? Richard mengaku tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi. Menurutnya, dalam setiap anggaran yang masuk ke sebuah intansi, dimungkinkan ketua harus tahu mengenai hal itu. Namun, untuk strategi pemeriksaan, Rihcard mengatakan, pemeriksaan bisa saja dimulai dari bawahan baru ke atasan, atau atasan terlebih dahulu.

“Tidak menutup kemungkinan ketuanya (KPU Jatim, red) bisa dimintai keterangan terkait kasus yang ada dalam instansinya. Cuma pemeriksaanya belum tahu, apakah sudah dilakukan atau tidak,” terang Richard.

Ditambahkannya, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi guna pencarian tersangkanya. Untuk kerugian keuangan negara, Ia mengaku salah satu Sprindik sudah ada hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pada KPU Jatim.

“Untuk kerugian negaranya, salah satu dari sprindik sudah ada hasil audit dari BPKP. Tapi saya belum tahu sprindik yang mana? Besok akan saya beritahukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerbitkan dua Sprindik terkait kasus dugaan korupsi pada KPU Jatim tahun anggaran 2009 dan 2013 pada 17 November 2016. Pertama, Sprindik bernomor Print-1302/O.5/Fd.1/11/2016 terkait dugaan tindak pidana korupsipenyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2009 pada KPU Provinsi Jatim.

Sprindik kedua bernomor Print-1301/O.5/Fd.1/11/2016 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013 pada KPU Provinsi Jatim. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry