PERAS: Kedua waria yang melakukan pemerasan saat diamankan ke Mapolsek Wonokromo, kemarin. Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Polisi akhirnya menangkap dua waria yang ditengarai ikut serta dalam pemerasan terhadap Bernans (43), warga Jalan Kranggan Pangselan Gang I-1 Surabaya. Keduanya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo saat berada di kamar kos di Darmo Kali No. 1-B Surabaya, Selasa (17/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kedua pelaku bernama Rizki Ardika alias Della (36), warga Pasembon Sambirejo, Banyuwangi dan Yanuar Anas alias Zee Anastasya (37), warga Perum Yapemas Indah Block C3 Tambun, Bekasi.

Kejadian ini bermula ketika korban berkenalan dengan Linda di akun facebook (FB). Keduanya intens berkomunikasi melalaui direct message (DM). Korban tidak mengetahui jika wanita yang didambakannya itu ternyata seorang waria.

Karenanya, keduanya sepakat bertemu di kos Linda di Darmo Kali Nomor 1-B. Dan korban kaget begitu mengetahui apa yang dilihat di FB tidak sesyuai kenyataan. Karenanya ketika pelaku mengajaknya bercinta korban langsung menolak, sehingga sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

“Awalnya itu, saya mendengar suara keributan di dalam kamar Linda. Ternyata, ada pelanggan (korban, red) yang tidak mau membayar. Lalu, saya sama Linda mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp 600 ribu,” terang pelaku Zee.

Merasa tak cukup, Linda menyuruh korban untuk telanjang dan mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban. Pelaku memaksa korban menyebutkan nomor pin ATM tersebut. Setelah itu, kedua pelaku mengajak pelaku Bella yang saat itu ada di kamar kos sebelah. Mereka menuju ke mesin ATM  yang terdapat di SPBU Ngagel dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar kos.

“Saya niatnya cuma membantu saja pak polisi. Semuanya ini perbuatan Linda. Menyesal saya, gak makan nangkanya tapi kena getahnya,” ungkapnya.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari korban jika telah diperas oleh pelaku. Pihaknya segera menindaklanjuti dan meminta keterangan dari korban. Berbekal hal itulah, polisi akhrinya menangkap kedua pelaku di kamar kosnya.

“Kami mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera Circuit Closed Television (CCTV) yang terdapat di ATM. Selain itu, kami juga menyita kartu ATM milik korban,” terang Kompol Arisandi didampingi Iptu Risti, Kamis (19/1).

Mantan Kapolsek Karangpilang ini menerangkan jika keduanya terbukti terlibat dalam kejahatan perampasan yang meneyebabkan kerugian orang lain. Oleh karena itu, kedua pelaku ini bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami masih memburu dan mencari pelaku Linda yang diduga kabur ke luar kota Surabaya,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, Bernans (43), warga Jalan Kranggan Pangselan Gang 1-1 menjadi korban pemerasan dua waria di Jalan Darmo Kali Nomor 1-B, pada Minggu (15/1) malam. Akibatnya, korban diperas habis-habisan dan menderita kerugian sekitar Rp 16, 6 juta. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry