Tampak persidangan yang digelar dengan agenda mendengarkan dua keterangan saksi yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (5/10/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sidang gugatan perdata wanprestasi antara Endang Retnowati (penggugat) dan PT Permata Indah Griyaku (tergugat) pengembang perumahan Avarna Wiyung, Lakarsantri, Surabaya, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari tergugat, yakni Pendik dan Dwi.

Bertempat di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Dibyo Aries Sandy. Sedangkan tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Yanarko.

Saksi Pendik, saat diperiksa oleh hakim tunggal, Muhamad Taufik Tatas Hidayat, menyampaikan berkaitan dengan teknis dimulainya pengerjaan rumah.

“Begitu kita mendapat surat perintah kerja, kita langsung kerjakan. Proses pengerjaan sebuah rumah bisa memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan,” kata Pendik, kontraktor pengembang, Senin (05/10).

Sedangkan terkait dengan perjanjian antara pengembang dan usernya, Pendik mengatakan tidak paham betul. Ia mengaku hanya melaksanakan pengerjaan pembangunan rumah. “Saya tidak paham pak hakim,” ujarnya.

Saksi kedua, Dwi yang berprofesi sebagai keamanan (sekuriti) di sekitar perumahan pengembang PT Permata Indah Griyaku, mengatakan iya mengetahui adanya pembangunan perumahan di daerah tersebut. “Iya, memang ada pembangunan perumahan disitu pak hakim,” terangnya.

Ia mengaku bahwa perumahan tersebut dipasarkan sekitar 2 atau 3 tahun yang lalu. Dan saat ini sudah terbangun beberapa rumah dan sudah berpenghuni juga. “Sudah ada penghuninya pak,” tukasnya.

Terpisah, Humas Permata Indah Griyaku (PING) Andana mengatakan, Endang Susilowati semestinya sudah mengerti bahwa rumah dibangun dengan catatan tidak ada pembayaran tunggakan.

“Kalau sudah membaca isi perjanjian dan menandatangani secara hukum kedua belah pihak memahami dan mengerti,” jelasnya.

Andana menambahkan, bahkan tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB, ada pihak yang ingin meminta diskusi terkait masalah dari pihak Endang Susilowati.

“Ya, kami persilahkan datang ke kantor dan dalam bentuk apapun saya menerima diskusi tersebut,” imbuhnya.

Padahal selama ini pihak kantor tidak pernah menipu pelanggan, bahkan mereka setelah membeli rumah secara in house tidak ada masalah.

“Selama ini custumer saya tidak pernah ada masalah karena mereka paham atas dasar perjanjian yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.

Sudah jelas tertuang dalam surat perjanjian jual beli rumah in house (SPJBRI) itu, mulai letak objek, cara bayar cicilan, sangsi dan denda serta aturan terkait keabsahan jual beli.

“Bahkan ada beberapa customer telat membayar cicilan kita beri kebijakan pembayaran potongan denda dan pembatalan,” pungkasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry