JOMBANG | duta.co – Jajaran Kepolisian Resort Jombang, berhasil mengungkap peredaran narkotika yang ada di wilayah hukumnya. Kali ini, tim dari Resnarkoba berhasil membekuk empat tersangka yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (31/8).
Awalnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu-sabu yang ada di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, beberapa petugas akhirnya diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, dua tersangka berhasil dibekuk di wilayah Desa Janti, Kecamatan Mojoagung.
“Dari tangan tersangka Slamet Basuki (47), asal Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, ditemukan barang bukti 1 kaleng bekas rokok gudang garam surya yg didalamnya terdapat, 1plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,60 gr, 1 bungkus bekas korek api yang di dalamnya terdapat 4 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,97 gr, 0,29 gr, 0,21 gr, 0,20 gr. Dan 4 plastik klip kosong bekas pembungkus sabu, 1 bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat 1 buah pipet kaca dan 4 potongan sedotan plastik sebagai scrop, seperangkat alat hisap sabu yang sudah terakit, 1 korek api, timbangan elektrik, handphone dan uang tunai senilai Rp. 350ribu,” ungkap Kasat Resnakoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid, Kamis (3/9).
Tak berhenti disitu, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapati identitas tersangka lainnya. Usai melakukan pengejaran, tindakan petugas akhirnya berbuah hasil manis dan kembali berhasil membekuk tersangka Suwiknyo alias Sinyo (32), warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng.
“Tersangka SB dan SO merupakan residivis narkotika dan sebagai pengedar. Untuk barang bukti dari SO berupa 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,12 gr, 2 potong sedotan plastik sebagai scrop, 1plastik klip kosong bekas tempat sabu, seperangkat alat hisap sabu yang sudah terakit, serta 1 korek api, Hp, dan uang tunai sebesar Rp. 200ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kini tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti di Mapolres Jombang, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dit) 
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry