PELAKU jambret  sedang dibopong di mapolsek Kraton. (foto duta.co: abdul)

PASURUAN | duta.co – Dua pejambret yang beraksi di jalanan desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, nyaris tewas setelah diamuk warga, usai menjambret handphone milik seorang pengendara sepeda motor, Senin (4/9/2017) sekitar pukul 09.45 WIB. Mereka ditangkap setelah motor yang dikendarai pelaku itu menabrak sebuah gerobak penjual cilok saat berada di pinggir Jalan desa setempat.

Dua orang pelaku tersebut diketahui bernama Mansur, (18), dan Khomarulloh (16), keduanya merupakan warga Dusun Kutakan, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat ini keduanya harus mendekam di mapolsek Kraton, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya tertangkap warga usai beraksi menjambret handphone, “ujar Saiful, warga sekitar.

Kejadian berawal, saat itu kedua pelaku yang berboncengan mengendarai motor Honda Vario warna putih biru tersebut, sejatinya sedang mencari mangsa menyusuri jalanan pedesaan. Saat melintas di lokasi kejadian mereka melihat ada seorang remaja putri, yakni Anik Azhari, warga Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, yang sedang mengendarai motor Mio sendirian.

Melihat ada sebuah handphone di dasbor depan motor korban, pelaku langsung putar balik untuk mengejar korban. Dan ketika jaraknya sudah dekat mereka kemudian memepet dan menyalip kendaraan korban dan langsung mengambil satu unit handphone yang ditaruh di dasbor depan tersebut. Usai menjambret, kedua pelaku langsung kabur ke arah semula.

Sementara korban yang mengetahui kalau dirinya jadi korban kejahatan langsung bergegas mengejar pelaku sembari berteriak maling. Lantaran saking paniknya, pelaku tak bisa mengendarai motor dengan baik, hingga akhirnya mereka menabrak motor seorang penjual cilok sampai terjatuh. Sementara korban saat di belakang pelaku langsung menabrak pelaku.

Tak lama kemudian, warga sekitar yang mendengar adanya teriakan maling tersebut mulai berdatangan ke lokasi. Tanpa ada yang memberi komando, warga langsung menghajar kedua pelaku hingga wajahnya hingga babak belur. Bahkan nyaris tewas. Beruntung aksi main hakim sendiri ini bisa segera berakhir. Itu setelah petugas kepolisian dari Polsek Kraton datang ke lokasi untuk meredam emosi warga.

Selanjutnya, kedua pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Kraton. “Kedua pelaku masih kami amankan di mapolsek, guna proses penindakan lebih lanjut. Dari kejadian ini kami amankan handphone milik korban untuk dijadikan alat bukti. Keduanya akan dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian, dengan pidana paling lama 5 tahun penjara, “kata Kapolsek Kraton, AKP Masroni. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry