JAKARTA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam persidangannya Rabu 24 Mei 2017 menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Fahmi Darmawansyah. Hakim menyatakan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu terbukti bersalah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut.

“Dengan denda uang sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2017.

Mendengar vonis Hakim itu, Fahmi yang juga suami aktris lawas Inneke Koesherawati itu langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Fahmi menerima keputusan tersebut dan tidak akan melakukan banding. “Saya menerima,” ujar Fahmi.

Pantauan di lokasi sidang, istri Fahmi, Inneke Koesherwati, turut mendampingi Fahmi hingga proses persidangan selesai. Ia duduk di kursi pengunjung paling depan dan mengenakan kaos hitam serta kerudung warna abu-abu.

Putusan vonis yang dijatuhkan terhadap Fahmi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Penuntut Umum, Kiki Ahmad Yani.

Dalam kasus suap ini, Fahmi diduga menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut, supaya MTI memenangkan tender proyek satelit monitoring di Bakamla. Empat pejabat Bakamla tersebut adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi sebesar SG$100 ribu serta US$88.500 dan 10 ribu Euro. *hud, vvn

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry