Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, Nangkok B Pasaribu menjelaskan sosialisasi cukai kepada masyarakat (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Diskominfo  menggandeng Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Probolinggo untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat di lima kecamatan se-Kota Probolinggo terkait cukai.

Senin (27/9/2021) bertempat di Hotel Bromo Park Kota Probolinggo, sekitar 150 warga dari Kecamatan Wonoasih yang mendapat giliran diundang untuk mengikuti sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal.

Acara tersebut digelar dengan protokol kesehatan ketat dan semua peserta wajib sudah divaksin.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, Nangkok B Pasaribu menjelaskan, sebanyak 60 persen dari harga rokok yang kita beli sebenarnya adalah cukai.

“Cukai itulah yang nantinya akan kembali dinikmati oleh masyarakat. Bila kita membeli rokok yang tidak bercukai akibatnya negara bisa mengalami kerugian,  perusahaan yang membayar cukai pun juga ikut rugi, selain itu masyarakat tidak bisa menikmati DBHCHT,” jelasnya.

Bagaimana cara membedakan barang yang bercukai? Nangkok menjelaskan, di Indonesia saat ini masih ada tiga barang yang dikenai cukai yakni, alkohol, minuman keras dan hasil tembakau (rokok, cerutu, dll).

Barang tersebut dikenai cukai dan memiliki pita khusus. Selanjutnya sejumlah barang tertentu juga akan ikut dikenai cukai bila kondisi sudah memungkinkan.

Kepala Bea Cukai KPBBC Madya Type C Probolinggo, Andi Hermawan menyebut kontribusi cukai terbesar adalah rokok. Oleh sebabnya pihaknya menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal/tidak bercukai itu.

“Ayo bersama kita gempur rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal harap segera melapor, bisa menghubungi nomor Whatsapp 089 8181 5599. Identitas pelapor dipastikan kami rahasiakan dan kami menjamin keamanan,” tegasnya

Sementara itu, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin melalui Sekda drg Ninik Ira Wibawati menyampaikan, sosialisasi cukai ini sangat penting untuk masyarakat karena cukai sendiri berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Khususnya  cukai yang ada di kemasan rokok. Cukai sendiri berasal dari masyarakat dan diperuntukkan kepada masyarakat. Sejumlah ambulance yang ada di sini dibeli menggunakan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat mau untuk tidak memperjual-belikan rokok ilegal itu. Karena selain merugikan, pelaku juga bisa dikenai sanksi bila terbukti melakukan jual-beli rokok ilegal ini.

KPPBC sendiri menegaskan akan segara turun ke lapangan untuk memantau peredaran rokok ilegal setelah seluruh sosialisasi sudah dilaksanakan. hul/adv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry