Abdul Mu'in (47) warga Lebakadi Kecamatan Sugio saat memberikan keterangan kepada awak media.

LAMONGAN | duta.co – Abdul Mu’in (47) warga Lebakadi Kecamatan Sugio mengaku kaget dan terkejut terkait adanya laporan Anam Ma’ruf ke Polres Lamongan soal dugaan pengerusakan kayu dan tanaman pisang yang dilakukan oleh dirinya.

“Terus terang saya ini sangat kaget, maksudnya ini apa. Lah wong saya itu menebang tanaman di tanah bengkok ganjaran punyae istri saya, kok malah dilaporkan pengerusakan itu loh, kan gak beres ini,” ujar Abdul Muin, Kamis (16/12).

Menurut dia, penebangan itu dilakukan karena memang sudah ada surat resmi dari desa. Selain itu, kata dia, kewenangan dalam hak tanah itu juga merupakan bengkok istrinya yang bekerja sebagai sekdes Lebakadi.

“Lebih kagetnya lagi, hari jumat kemarin kami menerima pemberitahuan akan jadi tersangka. Semua warga juga mengetahui kalau itu adalah tanah bengkok sekdes. Kami sebelum penebangan juga sudah minta izin kepada kepala desa terlebih dahulu,” tuturnya.

Ia melanjutkan, lalu diberikanlah ijin penebangan oleh kepala desa dan perangkat desa. Pada saat penebangan, kata dia, juga disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun Balunggesing.

Menurutnya, kalau kayu dan tanaman itu tidak ditebang tanahnya tidak bisa digarap dan akan menjadi rusak.

“Kayunya pun tidak dipakai pribadi, namun digunakan untuk umum. Baik untuk lembaga pendidikan bahkan sebagian dusun ada yang mengajukan untuk papan kematian,” ucapnya.

Muin mengatakan, justru pelapor dalam hal ini Anam Mar’uf sebelumnya telah dilaporkan oleh kades dan perangkat desa Lebakadi ke instansi terkait termasuk  Polres Lamongan atas dugaan telah menguasai tanah bengkok perangkat desa.

“Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa, perangkat desa bersama dengan ketua BPD sudah melakukan laporan pengaduan ke Polres Lamongan tanggal 16 September yang lalu,” jelasnya.

Selain ke Polres Lamongan, sambung Muin, pemerintah desa juga sudah melaporkan ke Bupati Lamongan tanggal 16 September 2020, ke DPRD tanggal 17 September 2020, ke Bagian Hukum  Pemda Lamongan tanggal 14 September 2020, ke Kejaksaan tanggal 16 September 2020.

“Semua laporan itu belum ada respon sama sekali, sehingga kami dan pemerintah desa menganggap sudah tidak ada masalah karena suda lapor satu tahun tidak ada tanggapan,” tandasnya.

Dalam laporan itu, jelas Muin, tanah ganjaran atau tanah bengkok yang statusnya adalah sebagai aset desa agar dikembalikan sebagaimana mestinya, sesuai dengan data yuridis yang ada.

Menurutnya, tanah yang dikuasai oleh Anam Ma’ruf dan kawan-kawan itu semuanya berbunyi tanah ganjaran dan menjadi hak perangkat desa Lebakadi. Namun dalam laporan pengaduan tersebut, sambung dia, belum ada tindaklanjut sama sekali hingga sekarang.

“Pembelaan kami, ini ada apa. Laporan pemerintahan desa tidak ditanggapi sama sekali, sementara laporan pihak lawan langsung ditanggapi. Kami meminta  keduanya harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sehingga sama-sama tahu keterangan yang jelas dan bukti-bukti yang ada. Bahwa kalau dia pemilik tanah itu dasarnya apa kok mengaku pemilik tanah juga mengaku yang punya tanaman. Sementara pihak desa mempunyai bukti C Desa dan B1.

“Mohon sekiranya segera ditindaklanjuti dan juga dilakukan penyidikan terhadap orang-orang yang sudah dilaporkan oleh pemerintahan desa yang diduga menguasai tanah bengkok diantaranya, H Anam, Hasan sariri, Abdul Rokhim dan Sri Resmi Ningsih, Yoyok dan hj Sriyatun,” ujar Muin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, beberapa orang tersebut yang saat Ini diduga mengusai tanah bengkok dan tanah ganjaran itu. Kami mohon dipanggil juga untuk dimintai keterangan dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry