Yunus Husein, ahli Hukum perbankan (kemeja batik) disumpah sebagai menjalani sidang perkara investasi MTN di PN Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra (BBC) dengan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim kembali digelar Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda saksi ahli dari kuasa hukumnya, Rabu, (27/4/22) kemarin sore.

Saksi Ahli yang dihadirkanpada sidang perkara dugaan penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra (BBC). Ahli menyebut bahwa perkara Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan PT BBC merupakan ranah perdata.

Yunus Husein mantan kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kapasitasnya sebagai ahli menyatakan kalau perkara yang menjerat kedua terdakwa masuk dalam ranah perdata.

Menurutnya, MTN merupakan surat sanggup yang penerbitannya diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). “Sebagai surat sanggup, MTN penerbitannya tanpa harus ada izin atau persetujuan dari OJK,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/4/2022) kemarin.

Yunus menambahkan, sebagai surat sanggup, MTN mempunyai karakteristik sebagai surat berharga yang bisa dipindahtangankan. “Surat sanggup lahir berdasarkan adanya perjanjian antara penerbit dan pemegang surat berharga,” ungkapnya.

Bunga dalam surat sanggup lahir dari pinjaman antara penerbit dan investor. Besarnya bunga surat sanggup tergantung persetujuan dari para pihak dengan tidak ada batasan maksimum sama sekali. “Pengertian bunga dalam surat sanggup bukan berarti menunjukkan bahwa surat sanggup itu merupakan simpanan dana masyarakat,” katanya.

Resiko surat sanggup seperti MTN, tegas Yunus, adalah wanprestasi atau uang investor hilang akibat kerugian. “Yang mana dapat diselesaikan secara keperdataan, gugatan atau perdamaian,” tegasnya.

Usai sidang, Yunus kembali menegaskan bahwa produk investasi MTN tidak perlu izin dari OJK. Ia menyebut kasus investasi MTN ini sama dengan kasus industri di Jakarta. “Dalam keterangan ahli OJK pada kasus industri di Jakarta yang sama dengan kasus MTN ini menyebut sama sekali tidak perlu izin OJK,” jelasnya.

Menurutnya, kalau pun harus ada izin OJK dan kemudian izin tersebut dilanggar hal itu hanya administratif. “ Tidak ada dipidana, sehingga ini perdata. Misalnya, bapak hutang sama saya, kemudian bapak beri surat sanggup, bapak sanggup bayar tanggal sekian. Kalau gak bisa bayar ini namanya wanprestasi,” terang Yunus.

Sementara itu, Supriadi, kuasa hukum kedua terdakwa sepakat dengan keterangan Yunus di muka persidangan. “Bahwa ini ranah perdata,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry