Dua residivis pengedar narkoba asal Jombang di Mapolresta Sidoarjo. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Pelaku pengedar narkoba seakan tiada henti dan jera. Mereka kerap kali terungkap kasusnya di Polres, khususnya Polresta Sidoarjo, yang kali ini berhasil menghadiahi timah panas pada kedua pelaku pengedar pil double L dan Sabu.

Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, dalam keterangan persnya di Polresta Sidoarjo, Jumat (5/2/21), menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan merupakan target pelaku peredaran sejak November 2020 sampai dengan Januari 2021.

Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo. Secara langsung juga, bahwa kedua orang tersebut sedang mengonsumsi Narkoba jenis sabu. Kombes Pol Sumardji mengatakan, tersangka juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.

“Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, saat menunjukkan barang bukti. (FT/LOETFI)

Perlu diketahui, terdapat barang bukti yang telah disita dari tersangka EPC dan EP berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya, 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL, dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar,sedang, dan kecil) , satu buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP) , dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi rekapan.

Lebih jauh, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, tersangka juga mengakui perbuatannya telah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram. Perbulannya, mereka dijanjikan akan mendapatkan 10 juta rupiah dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO).

Kombes Pol. Sumardji berharap, kejadian seperti ini bisa jadi contoh, dan para pelaku terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry