Pelaku Jano (45), pria asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong saat berada di Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Pelaku pembacokan terhadap Agus Sutrisno (33) seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban.

Pelaku pembacokan tersebut diketahui bernama Jano (45), pria asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tersebut sempat buron selama 12 jam.

Sebelum menyerahkan diri, petugas yang telah mengetahui identitas pelaku telah mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak berada di rumah, petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku terus melakukan pengejaran. Pelaku yang lelah kabur tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grabakan.

KBO Satreskrim Polres Tuban, IPTU Edi Siswanto membenarkan telah diamankannya pelaku pembacokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai supir itu sedang dalam pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan dan telah kita mintai keterangan, selain pelaku petugas juga telah mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban dan pakaian yang terkena bercak darah,” ujar KBO Reskrim.

Diketahui, peristiwa berdarah tersebut bermula dari meninggalnya korban pembacokan Agus Sutrisno (33) seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ladang tidak jauh dari jalan raya penghubung kecamatan Kerek-Montong.

Dimana saat itu korban sedang dijalan menuju kantor Kecamatan Kerek untu mengikuti rapat. Namun naas berada di lokasi kejadian, korban yang mengendarai motor trail bernopol S 2182 EAF tiba-tiba ditabrak dari arah belakang mobil pick up bernopol A 8382 YX hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter.

Korban sempat bangun, mengetahui pelaku membawah senjata tajam, korban langsung lari Kearah ladang persawahan yang saat itu dalam kondisi sepi, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut mengejar korban dan membacok korban hingga tewas.

Tim Inafis Polres Tuban sedang melakukan pemeriksaan di lokasi pembacokan.

Sementara Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Rabu (25/10/2023) menuturkan dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku. Kejadian sadis tersebut diduga karena korban menjalin hubungan gelap dengan istri pelaku. Akibat cemburu tersebut pelaku nekad menghabisi nyawa korban.

“Dari keterangan pelaku motifnya adalah perselingkuhan, dan diduga korban menjalin hubungan perselingkuhan dengan istri pelaku,” ucap Kapolres Tuban.

Lebih lanjut, perwira kelahiran Bojonegoro itu menyampaikan, dari keterangan pelaku dirinya mengakui aksinya tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dalam menjalankan perbuatan sadisnya itu diduga pelaku dibantu oleh satu orang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku Jono asal Kecamatan Montong itu akan di jerat dengan  pasal  Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Paling lama dua puluh tahun.

“Akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KHUP,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry