ASAL-ASALAN : Lokasi proyek pokmas temuan PWI Sampang di Desa Jhelgung, Wilayah Kec Robatal Kabupaten Sampang, yang ditengarai  dikerjakan asal (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Terkait Belum selesai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) 947 Proyek bantuan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, di tengarai karena banyak yang dikerjakan asal-asalah hingga fiktif.

Pasalnya, Proyek Pokmas yang berstatus hibah tersebut minim pengawasan dan tanpa sangsi yang serius.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Bina Marga Provinsi Jawa Timur Kabupaten Sampang, H. Moh. Haris, saat di konfirmasi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang, Fathor Rahman diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurut Haris, pengawas pengerjaan proyek hibah Pokmas tidak ada, namun kembali kepada masyarakat itu sendiri dan sekitarnya yang bisa mengawasi, karena perencanaan dan pelaksanaan_nya adalah Pokmas itu sendiri, dan  manfaatnya kembali pada masyarakat setempat, jelas Haris.

Sementara UPT Dinas Bina Marga Provinsi, sebatas memfasilitasi saja, baik dari awal menerima proposal, penentuan lokasi (penlok) dan proses pencairan dana hibah Pokmas dimaksud.Sedangkan terjadinya masalah seperti tidak menyetorkan LPJ, adalah sepenuhnya tanggung jawab Pokmas terkait.

Untuk itu, Haris kembali mewarning para penerima atau pelaku proyek hibah Pokmas, agar disiplin aturan, sebagaimana saat pengajuan atau menyetorkan proposal saja, namun juga disiplin administrasi saat pelaksanaan dan selesainya kegiatan dimaksud.

Menyikapi hal di atas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Profinsi Jawa Timur di Surabaya, secepatnya akan turun ke Sampang, guna mengecek hasil kegiatan Pokmas yang belum menyetorkan LPJ, terangnya.

Ancaman dikerjakan ulang, atau mengembalikan nilai dana hibah yang diterima hingga masalah hukum menanti, terlebih apabila dikerjakan fiktif.

Sebelumnya, Haris menjelaskan dari batas waktu penyetoran LPJ dari 947 Pokmas yang terdiri kegiatan pokmas murni berjumlah 602 dan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) sebanyak 345 titik lokasi.

Dimana tercatat lebih seratus lima puluh (150) Pokmas yang tersebar seluruh 14Kecamatan Se_Kabupaten Sampang, belum menyetorkan LPJ, sebagaimana batas waktu aturan yang ada, yaitu 3 bulan 10 hari.

Terpisah, Kepala Desa Jhelgung, H. Hamid selaku Koordinator Desa Se_Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang,  selaku Kecamatan terbanyak menerima dana hibah Pokmas, yaitu sebanyak 94 titik Pokmas, mengaku tidak tau menau terjadinya banyak Pokmas belum menyetorkan LPJ.

Ditanya jumlah Pokmas yang ada di desanya, Hamid juga mengaku tidak tau dan masih akan mengecek ulang, serta berkoordinasi dengan kecamatan.

”Jumlahnya saya tidak tau persis, namun masalah banyak Pokmas belum menyetor LPJ, dimungkinkan karena faktor cuaca Mas” tutur Hamid saat dihubungi telfon pribadinya.

Bukan rahasia umum dana ratusan juta setiap titik lokasi atau penerima pokmas hingga saat ini, hasilnya terkesan minim manfaat dan menjadi kepentingan segelintir kelompok atau golongan hingga perorangan saja, keluhannya.

Diduga, sebatas berkedok modus atas nama kelompok masyarakat (Pokmas), banyak oknum pelaku penerima dana hibah Pokmas di Sampang leluasa mempermainkan keuangan negara tersebut.

Sementara hasil investigasi PWI Sampang, antaranya di wilayah desa kecamatan Robatal, banyak menemukan pekerjaan proyek yang di duga kuat bersumber dana hibah Pokmas dikerjakan asal-asalan, tidak ada papan nama atau prasasti_nya.

Sehingga diyakini banyak Pokmas yang dikerjakan fiktif pula, atau tumpang tindih dengan proyek sebelumnya, atau proyek daerah Kabupaten Sampang.

Kembali Haris menambahkan, Bantuan dana hibah kepada sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, perlu perhatian serius dari segala pihak, terlebih tahun 2021 akan lebih banyak titik lokasi Pokmas yang akan turun di Kabupaten Sampang, pungkasnya.(tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry