ILEGAL : Batching Plant di Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang (duta.co/rheino)

BOJONEGORO | duta.co – Lokasi pencampuran dan pengadukan material beton untuk kontruksi proyek atau Batching Plant di Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang Bojonegoro, beroperasi tanpa mengantongi izin.

Dari penelusuran di lokasi, Jumat (13/12/2019) produksi beton di lokasi yang berada di pinggir jalan poros desa tersebut, diperuntukkan untuk proyek jalan cor beton yang sedang dikerjakan di desa setempat dan sekitarnya.

Data proyek tersebut yang diperoleh dari portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bojonegoro menyebutkan pekerjaan peningkatan jalan sepanjang 8 KM mulai dari Desa Senganten Kecamatan Gondang hingga Desa Klino Kecamatan Sekar Bojonegoro, dengan nilai HPS Rp 37,6 miliar. Dimenangkan oleh PT Bumi Selatan Perkasa beralamat Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari pengerjaan proyek jalan, Batching Plant dibangun di Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang.

Namun tak berijin, dengan tidak mengantongi Ijin Usaha Industri (IUI) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hingga Desember 2019 ini tetap beroperasi, dikarenakan terbit surat sakti dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Penataan Ruang Pemkab Bojonegoro.

Dari surat sakti itu diminta kepada Satpol PP Pemkab Bojonegoro untuk tidak menutup Batching Plant di Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang, dikarenakan produksi pengadukan beton dipentingkan untuk proyek jalan yang dikerjakan PT Bumi Selatan Perkasa.

“Sejak Agustus 2019, kami mengetahui Batching Plant di Desa Sambongrejo itu tidak mengantongi ijin dan kami meminta Satpol PP untuk melakukan penutupan lokasinya. Tapi tidak jadi dilakukan karena kami mendapatkan pemberitahuan dari Bina Marga untuk tidak melakukan penutupan dengan alasan keberadaan Batching Plant untuk mendukung adanya proyek jalan cor di Kecamatan Gondang dan Sekar,” Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bojonegoro Gunardi.

Dia membenarkan apabila usaha industri tidak mengantongi ijin, dikhawatirkan bahan atau barang produksinya mengkhawatirkan dan kwalitasnya meragukan. Kapan akan dilakukan penutupan, dijawabnya tidak tahu dan rencana di Agustus 2019 lalu sudah tidak dapat dilakukan kembali, karena terbitnya surat.

Saat ditanya suratnya, Gunardi meminta untuk langsung menanyakan ke Bina Marga. Saat berencana untuk menemui Plt Kepala Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Pemkab Bojonegoro Nur Sujito. Satpam di ruang lobi kantornya mengatakan tidak dapat ditemui.

”Maaf Pak Nur Sujito tak bisa ditemui karena pekerjaan akhir tahun menumpuk,” kata Satpam. Dihubungi melalui telepon genggamnya, Nur Sujito juga tidak menjawab.

Mengenai berdirinya Batching Plant di Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang, menempati tanah milik Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang dari setengah hektar.

”Benar pabrik beton itu mengontrak TKD dan mereka dari PT Surya Mataram Sakti, apabila tidak diperpanjang kontrakannya. Bulan Maret 2020 mendatang sudah tidak menggunakan TKD Sambongrejo. Untuk mengenai usahanya tidak berijin, bukan urusan pemerintahan desa. Karena kami hanya memiliki lahan dan dikontrak, uangnya masuk kas desa,” kata Kepala Desa Sambongrejo Eko Prasetiyono. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry