Setya Novanto (ist)

JAKARTA | duta.co – Pasca pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan oleh KPK, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyatakan menghormati proses hukum dan siap menjalani pemeriksaan.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang ada dan siap menjalani proses hukum yang dilakukan KPK dengan tetap pada azas praduga tidak bersalah,” ujar Setya Novanto, Selasa (11/4/2017).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin, 10 April 2017 membenarkan cekal terhadap Setya Novanto itu. “Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan,” katanya.

Tapi Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setya Novanto sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK. “Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK karena semua kompetensi dari penyidik KPK,” ungkap Ronny.

Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto untuk kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, nama Setnov sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan KTP-E dengan total anggaran Rp 5,95 triliun itu.

Setya Novanto membantah menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP. Pernyataan itu diucapkan Setya kepada majelis hakim saat bersaksi dalam sidang keenam kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. “Betul (tidak terima uang). Yakin, Yang Mulia,” kata Setya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry