Rumah Sakit An Nisaa' di Kelurahan Bajang Kecamatan Talun (duta.co/hendik)

BLITAR | duta.co – Kalangan DPRD Kabupaten Blitar sepakat mendesak pemkan Blitar untuk segera melakukan penyelesaian perkara tukar guling aset RS Anissa. Melalui Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menegaskan agar proses tukar guling dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu proses tukar tanah aset Pemkab Blitar dengan Rumah Sakit An Nisaa’ di Kelurahan Bajang Kecamatan Talun masih berlangsung. Padahal sudah ada beberapa kali rapat maupun kordinasi, baik pihak Pemkab Blitar maupun DPRD Kabupaten Blitar.

Kabar terakhir, ada ketidak samaan pemahaman aturan terkait proses tukar tanah itu. Dimana dewan berpandangan tidak membutuhkan persetujuannya, namun disisi lain Pemkab Blitar beranggapan tetap membutuhkannya. Hal itu yabg membuat prosesnya hingga kini juga tak kunjung kelar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, proses tukar tanah masih bergulir di dewan. Pihaknya sudah mengajukan persetujuan ke dewan, karena meski digunakan untuk kepentingan umum, namun itu milik swasta. Sehingga orientasinya adalah bisnis, dan harus menggunakan persetujuan dewan.

“Sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan tanah yang perlu mendapat persetujuan dewan, tetapi ada yang dikecualikan, salah satunya untuk kepentingan umum,” kata Khusna.

Pada kepentingan umum itu, lanjut Khusna, tidak disebutkan untuk kepentingan apa saja. Sehingga pihaknya memahaminya tetap membutuhkan persetujuan dewan.

“Kita melihat tetap membutuhkan persetujuan dari dewan. Makanya ini kita terua koordinasi dengan dewan,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono mengatakan, tukar tanah itu bisa dilakukan tanpa persetujuan dari DPRD. Kepastian itu mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Nah pada Pasal 331 ayat 2 huruf d itu kan menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/ atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum,” imbuhnya. (ndi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry