TERJARING RAZIA: Nampak sejumlah orang yang terjaring razia sedang mabuk di depot Jl Kenjeran saat dibawa ke Mako Satsabhara Polrestabes Surabaya. Usai didata dan diminta membuat surat pernyataan merekapun dilepas. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Keterlaluan !! Kata itulah yang pantas mengambarkan ulah 16 orang ini. Bayangkan. Di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini bukannya pergi ke masjid atau musala, sebaliknya  16 orang yang terdiri dari 9 laki-laki dan 7 perempuan itu malah datang ke sebuah depot  di Jalan Kenjeran untuk mabuk-mabukan.

Alhasil, Depot 21 ini pun digerebek Unit Tipiring Satsabhara Polrestabes Surabaya, Rabu (31/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Rumah makan yang terletak di jalan Kenjeran 368 itu saat digerebek masih sibuk melayani para konsumennya untuk minum-minuman beralkohol.

Dalam penggrebekan itu, Unit Tipiring Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiring Ipda Satrio, berhasil mengamankan 16 orang yang sedang mabuk.

Kasat Satsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Awan Hariono SIK, SH, MH, mengungkapkan, selain mengamankan 16 orang, juga menyita ratusan botol miras golongan A dari sebuah depot Sriyati ini.

“Ke-16 orang yang diamankan sebab dibawa ke Mako Satsabhara Polrestabes, sebab ke-16 orang tersebut didapati sedang dalam keadaan mabuk di dalam depot. Sementara

ratusan botol miras golongan A berbagai jenis yang disita diantaranya, bir bintang besar 85 botol, guinness kecil 143 botol dan guinness besar 12 botol.

Penyitaa‎n terpaksa dilakukan oleh anggota kami, lantaran pemilik telah menjual minuman beralkohol pada saat bulan Ramadan dan melanggar Pasal 24 ayat (1) Perda No.23/2012 tentang Kepariwisataan  dan atau menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin sesuai P:asal 62 Perda No. 1/2010 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

” Kami akan tindak tegas ya, apalagi rumah makan ini tidak berijin menjual minhol. Seperti perintah pimpinan kami, Surabaya Tertib Ramadhan 2017 harus benar-benar berjalan kondusif. Kami akan tindak tegas siapapun yang melanggar,

Masih lanjut AKBP Awan Hariono, untuk 16 orang yang kedapatan sedang mabuk di dalam depot itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Ke-16 orang itu kita minta buat surat pernyataan kemudian kita pulangkan,” tandasnya Akpol 1999 ini. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry