Delapan Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo sujud didepan pintu keluar, Senin, (14/8/23). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta co – Kebahagiaan dan keceriahaan terlihat pada delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang telah menghirup udara bebas, Senin (14/8/23). Hal ini bertepatan menjelang HUT RI ke-78. Namun remisi yang didapat dari cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) membuat mereka sujud syukur didepan pintu keluar Lapas.

Perlu diketahui, kedelapan Narapidana terlihat sujud syukur ketika akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang bernaung di bawah Ditjen Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

Sementara, Doni, petugas Lapas selaku staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) membenarkan ada delapan WBP Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang bebas hari ini.

“8 orang, pak, yang bebas, 3 mendapatkan PB dan 5 mendapatkan CB,” ujarnya singkat karena untuk serah terima klien ke Bapas.

Salah satu Narapidana yang berbahagia karena bebas mengatakan, ia divonis satu tahun empat bulan. “Saya dapat remisi dan sebagainya. Sebelumnya saya tetap menjalani 10 bulan 13 hari. Alhamdulillah senang,hari ini bisa bebas dan disini kita juga dibina dengan baik dengan bapak- bapak, diajari cara masak ,berjualan, buat es jus dan sebagainya (ketrampilan),” terang Hans (50), warga Sidoarjo yang terkait pidana penggelapan.

“Harapan saya setelah menjalaninya bisa lebih baik dan bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Aman, Kasubsi Keamanan Lapas Kelas IIA Sidoarjo kepada duta.co menyampaikan, benar ada delapan Narapidana yang bebas hari ini.

Perlu diketahui, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani terlebih bagi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) yang mana proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.

“Sedangkan cuti bersyarat (CB) dimana proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana,”pungkas Aman.(loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry