Dr Zakir Naik dan lembaga pendidikan IRF Educational Trust. (FT/FREEMALASYSIATODAY)

NEW DELHI | duta.co – Akhirnya Otoritas India benar-benar mencabut izin lembaga pendidikan IRF Educational Trust yang dikelola oleh Dr Zakir Naik. Pencabutan ini didasari atas undang-undang FCRA (Aturan Regulasi Kontribusi Asing/Foreign Contribution Regulation Act).

Seperti dilansir Time Of India pada Sabtu (8/4/2017), pencabutan izin tersebut berlaku mulai tanggal 29 Maret 2017. Dana asing yang akan masuk diblokir karena tuduhan sepihak dari otoritas India bahwa mengancam kesatuan nasional.

Otoritas India mengatakan bahwa izin kepada IRF Educational Trust yang menjalankan institusi pendidikan Islam internasional di Mumbai dan Chennai dicabut berdasarkan UU FCRA Pasal 14. India menuduh bahwa lembaga pendidikan itu telah mengganggu keharmonisan agama, masyarakat dan kasta.

Kementerian Dalam Negeri India mengatakan bahwa IRF Educational Trust berkaitan erat dengan IRF (Lembaga Penelitian Islam/Islamic Research Foundation), di mana kedua nirbala Islam itu sama-sama dikelola oleh Zakir naik. India menuduh bahwa IRF Educational Trust telah menyalurkan dana asing kepada IRF.

Kemendagri India juga mengklaim bahwa telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pencabutan ini. Namun, tidak ada balasan diterima bahkan setelah selang lebih dari 30 hari.

Penting diketahui, Zakir Naik merupakan pakar perbandingan agama yang tidak disukai oleh pemerintah India. Di bawah Lembaga Pendidikan Internasional (IRF Educational Trust) dan Lembaga Penelitian Islam (Islamic Research Foundation), Zakir Naik mendedikasikan dirinya untuk menyebarkan dan menyampaikan dakwah Islam. Sebaliknya, pemerintah India justru memahami, aktivitas Zakir Naik mengancam  kesatuan nasional. (kiblat.net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry