Para peserta pelatihan P3K yang dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Darmo, berfoto bersama dengan pimpinan Cabang dan Kanwil Jatim Selasa (12/11). DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menarget bisa menekan angka kecelakaan kerja (KK) hingga 50 persen.

Dengan begitu, klaim untuk KK ini nantinya bisa dialihkan untuk memberikan manfaat lain yang lebih berguna bagi para peserta.

Selama ini, angka kecelakaan kerja di wilayah Jawa Timur mencapai 80 kasus per hari. Kepala Deputi Kantor Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan angka 80 kasus per hari itu memang cukup tinggi.

“Sehingga kami perlu melakukan sesuatu agar kasus ini bisa ditekan. Ya kami targetkan bisa menurun hingga 50 persen,” ujarnya, Selasa (12/11).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan tindakan preventif. Misalnya memberikan pelatihan bagi karyawan perusahaan tentang safety riding. Karena diakui Dodo, kebanyakan kecelakaan kerja terjadi di jalan raya saat hendak berangkat atau pulang kerja.

Selain itu, juga dilakukan pelatihan-pelatihan lainnya, termasuk pelatihan Penanganan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Dodo mengapresiasi langkah kongkrit yang dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Darmo yang memberikan pelatihan P3K bagi 50 perwakilan perusahaan yang sangat patuh terhadap iuran BPJamsostek.

Pelatihan P3K ini diberikan agar perusahaan mengetahui bagaimana melakukan penanganan pertama pada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja. Sehingga dengan penanganan yang optimal dan sesuai prosedur, bisa meminimalisir terjadinya hal-hal yang fatal terhadap perusahaan tersebut.

“Kecelakaan kerja itu ada golden periode- nya. Karenanya jika korban bisa ditangani dengan baik, maka tingkat kesembuhannya juga baik. Dan korban bisa kembali sehat dan bekerja,” tukas Dodo.

In House Training Petugas P3K ini digelar selama tiga hari sejak Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11)  yang diikuti oleh 50 peserta dari Kepesertaan perusahaan platinum BPJamsostek Kantor Cabang Surabaya Darmo.

Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo BPJamsostek Guguk Heru Triyoko menambahkan tujuan pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan mengenai cara-cara yang dapat dilakukan serta penanganan pertama yang dapat dilakukan di perusahaan.

Semua itu  untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja maupun resiko meninggal mendadak sekaligus mencegah kefatalan akibat terjadinya kecelakaan kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja, Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan setempat.

“Kami memandang perlu pemahaman dan peningkatan skill dari personil perusahaan (tidak harus baground medis) untuk penanganan karyawan yang mengalami JKK ataupun mendapatkan serangan di tempat kerja sehingga kefatalan bisa ditangani dan berdampak dengan berkurangnya kasus meninggal mendadak di tempat kerja,” jelas Guguk. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry