SEGEL: Petugas dari satpol PP Kota Surabaya saat melakukan penyegelan Mega Karaoke. (duta.co/tunggal teja)

SURABAYA | duta.co – Pemkot Surabaya melalui Satpol PP, Kamis (23/2) sekira pukul 20.30 WIB akhirnya menyegel Mega Karaoke di Jalan Ngaglik 17 Surabaya. Penyegelan tersebut dilakukan setelah tempat hiburan tersebut terbukti melanggar aturan-aturan dalam Perda Kota Surabaya No. 23/2012 tentang Kepariwisataan.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Surabaya Dhari mengatakan, penyegelan ini dilakukan atas rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. Selain belum lengkap izinnya, tempat hiburan ini terbukti telah menyediakan penari-penari striptis yang tidak seharusnya disediakan di tempat hiburan malam.

“Salah satu larangan (tempat hiburan sebagai tempat asusila, red) itu sudah tertulis jelas di Pasal 26 Perda No. 23/2012. Begitu pula dengan sanksi administratifnya. Juga sudah ditulis di Pasal 34,” tegas Dhari. “Intinya kami hanya diperbantukan saja. Untuk masalah pencabutan izin silahkan tanya ke sana (Disbudparta). Karena hingga saat ini, kami belum menerima surat pencabutan izin Mega Karaoke ini darisana,” papar Dhari.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Rizal alias Isal Nuriyadi, pemilik Mega Karaoke, sebagai tersangka. Selain menetapkan Isal sebagai tersangka, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah pihak terkait. “Salah satu yang kami mintai keterangan adalah Rzk, seorang oknum wartawan. Kapasitasnya hingga saat ini masih saksi,” bebernya.

Sebelumnya, Mega Karaoke digerebek oleh tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Surabaya pada Kamis (16/2) lalu. Tempat hiburan ini digerebek setalah kedapatan menyajikan aksi striptis yang dilakukan oleh para purel yang dipekerjakan disana. Adegan erotis itu dilakukan di dalam room 28 lantai II. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry