TAROKAN : Anang Yustisia, Kasubsi Penkum Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri (Adi Kurniawan/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Anang Yustisia .SH .MH selaku Kasubsi Penkum Seksi Intelejen menyatakan bahwa Supadi, saat ini menjabat Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri sementara dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri hingga menunggu proses sidang. Pihaknya membenarkan bahwa Polres Kediri Kota melalui Satreskrim telah melimpahkan perkara tahap kedua dan saat ini dalam proses penyusunan dakwaan.

Harapan penegakkan hukum tidak tebang pilih, ditunjukkan jajaran Polres Kediri Kota kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan, dengan dibuktikan berkas perkara atas nama tersangka Supadi bin Sugiari dalam perkara dugaan pemalsuan gelar akademik telah dinyatakan lengkap.

“Bahwa Supadi bin Sugiari dijerat Pasal 93 junto Pasal 28 ayat 7 Undang – Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Berkas perkara beserta tersangka kemarin telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan,” jelas Anang Yustisia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/03).

Selanjutnya, pihak Kejaksaan telah menyiapkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan kasus dilakukan Kades Tarokan, sempat menarik perhatian sejumlah pihak. “Kami telah menunjukkan Jaksa utama, Tommy Marwanto SH dan Jaksa kedua Muhammad Iskandar SH. Setelah proses pembuatan dakwaan, selanjutnya akan kami ajukan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” terangnya. (ak/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry