REKONTRUKSI : Olah kejadian perkara atas kasus pembunuhan terhadap penjaga rental PS di Kandat (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co -Sedikitnya 24 adegan diperagakan Moh. Ubaitul Anas (26) warga  RT. 01 RW. 03 Dusun Ngadirejo Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih terhadap korbannya Achmat Wahyu Sobirin (25) warga Desa / Kecamatan Mojo, dalam rekontruksi digelar jajaran Satreskrim Polres Kediri bersama Kejari Kabupaten Kediri dan kuasa hukum pelaku,Kamis (22/2).
Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Hanif Fatih Wicaksono menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal akan dilakukan 21 adegan pada sejumlah lokasi, diawali dari lokasi rental PS dimana korban bekerja, kemudian korban dan pelaku berboncengan hingga di tengah sawah , lokasi pelaku menghilangkan barang bukti dan saat pelaku menyuruh Sundari (21) istrinya untuk menjual hp milik korban.
“Awalnya ada 21 adegan, namun dari pengakuan pelaku di lokasi, ternyata ada temuan baru termasuk pelaku menghabisi korban dengan cara ditendang dengan kaki hingga menjadikan lebam pada hati korban. Pelaku memang sadis dan nyaris sempurna dalam menghilangkan jejak. Namun setelah satu minggu kami bekerja, dari keterangan saksi, sejumlah alat bukti dan pelaku sempat kami amankan di Polsek Kandat, Alhamdullilah bisa terkuak,”  jelas AKP Hanif Fatih Wicaksono
Meski tidak ada pemberitahuan, namun ratusan warga di sekitar lokasi kejadian berdatangan melihat adegan rekontruksi. Tak sedikit dari mereka, meminta agar pelaku dihukum mati atau biar mati di dalam penjara.
“Pelaku memang sadis dan telah mempelajari bagaimana menghilangkan nyawa orang. Termasuk dengan tangan kosong, dia bisa melumpuhkan korban. Kemudian dipukul berulang kali dan mayatnya dibuang di tengah kebun tebu,” jelas M. Ikwan .SH ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijelaskan Ikwan, bagaimana pelaku usai menghilangkan nyawa korban kemudian kembali ke lokasi rental PS untuk mengambil barang – barang milik korban seperti uang dan HP.
“HP kemudian dijualkan istrinya, selanjutnya motor dijual kepada seseorang dan uang penjualan ini untuk menebus motornya yang digadaikan,” jelas jaksa senior, mengaku akan menuntut pelaku ditahan seumur hidup di penjara. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry