Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinatadan para tersangka, saat konferensi pers, Senin (29/1/2024)

LAMONGAN | duta.co – Belakangan ini, sering terjadi pembobolan minimarket Alfamart di wilayah Kabupaten Lamongan dan sekitarnya. Polres Lamongan berhasil membekuk tersangka pelakunya. Dia yakni MMA (25), warga Desa Dapur Utara Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan. Dia dibekuk  di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu, (24 /1/2024).

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, membeber keberhasilan mengungkap pelaku curat tersebut. “Kami berhasil mengungkap pelaku pembobol minimarket Alfamart di beberapa TKP di Kabupaten Lamongan. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” ungkapnya, saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Keberhasilan ini, kata AKBP Bobby, bermula dari beberapa laporan curat di pembobolan Toko Alfamart di wilayah hukum Polres Lamongan. Dari kejadian ini, lanjutnya, Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari penyelidikan ini,  diperoleh ciri-ciri pelaku pencurian.

Dari informasi awal ini, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, polisi mendapat informasi bila sekira pukul 21.00 wib, terduga di sekitar wilayah kota. Setelah dirasa cukup bukti,  baru dilakukan penangkapan. “Terduga pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya,” lanjutnya .

Saat dimintai keterangan, jelas AKBP Bobby, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Rinciannya, 8 kali di wilayah Lamongan dan 8 kali di wilayah Gresik.

Untuk kejadin di Lamongan, meliputi Alfamart Plosowahyu, Alfamart Pucuk dua kali dibobol pelaku,  Alfamart Kacangan Tikung, Alfamart Mantup, Alfamart Kendal Karanggeneng, Alfamart Karanggeneng, dan Alfamart Sekaran. “Sementara wilayah Gresik mencakup Alfamart Benjeng dua kali dibobol oleh pelaku, Alfamart Manyar, Alfamart Menganti, Alfamart Cerme dua kali bobol pelaku,  Alfamart Suci, dan Alfamart Jalan Diponegoro,” bebernya .

AKBP Bobby juga menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling mencari minimarket yang dinilai sepi. Setelah dirasa aman, pelaku melakukan pembobolan pada malam hari, dengan cara lewat tembok belakang dan merusak plafon toko. “Barang bukti yang diamankan satu buah jaket dan satu unit sepeda motor Vega sarana TKP Pucuk dan satu slop rokok esse,” ujarnya.

Ditambahkan AKBP Bobby, pelaku MMA kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun”, pungkasnya. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry