BEBAS. Mahmud dijemput keluarganya setelah keluar dari rutan Banjarsari.. foto : much shopii

GRESIK- Nasib baik berpihak pada Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem,  Mahmud. Sebab, dia masih lolos dari ancaman pergantian antar waktu (PAW) meskipun sudah putuskan oleh mahkamah partai untuk dilakukan PAW tetapi belum ada SK dari DPP Nasdem.

Mahmud akhirnya bisa menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menyatakan dia tidak bersalah. Selain itu, kasus yang menjeratnya dianggap bukan perkara pidana. Sehingga, Mahmud dikeluarkan dari tahanan di rutan Banjarsari Kecamatan Cerme.

Dia menjalani hukuman  setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sehingga, Mahmud tak bisa bisa menjalankan tugas sebagai anggota dewan sejak dilantik pada 23 Agustus 2019 lalu.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik Musa membenarkan kalau pengajuan banding yang dilakukan Mahmud, dimenangkan oleh PT Jatim. Bahkan, Mahmud sudah bebas dan berkumpul dengan keluarganya karena amar putusan majelis hakim PT Jatim memerintahkan untuk membebaskannya.

“Iya sudah bebas. Insya Allah, bisa masuk kantor seperti anggota yang lain mulai Senin (04/11) nanti,”ujarnya ketika dihubungi, Jum’at (01/11).

Ditambahkan Musa, nama Mahmud sudah dimasukkan oleh Fraksi Nasdem sebagai anggota Komisi I DPRD Gresik. Sehingga, dia langsung bergabung dengan koleganya yang lain di komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu.

“Ketika usulan nama-nama anggota komisi, sudah kita masukkan dalam komisi I. Jadi, dia langsung bergabung kesitu,”cetus dia.

Sekedar diketahui, permasalahan Mahmud menjadi perhatian. Sebab, DPD Partai  Nasdem  Gresik tak berani mengusulkan PAW meskipun hampir 3 bulan tak bisa menjalankan tugas kedewanan. Begitu juga Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik belum bisa mengambil sikap. Alasannya, kasus yang dialami Mahmud sudah terlebih dahulu terjadi sebelum yang bersangkutan dilantik menjadi anggota DPRD Gresik masa bhakti 2019-2024. Sehingga, BK tidak bisa menggunakan ketentuan di dalam kode etik dewan hingga putusannya berkekuatan hokum tetap.

Kalau mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, maka Mahmud bisa diberhentikan sementara. Hanya saja,  DPRD Gresik belum mengetahu aturan beracaranya. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry