Penanggung Jawab Mappilu PWI Probolinggo Raya H. Ikhsan Mahmudi (kiri)

PROBOLINGGO | duta.co – Komisioner Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarwan Fitrianata, mengungkapkan bahwa kampanye di medsos seringkali dibumbui dengan informasi hoaks dan ketidakjelasan akurasi serta sumbernya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo telah intens memantau kampanye melalui media sosial (medsos) menjelang Pemilu 2024.

“Masalah kampanye yang tercampur dengan hoaks menjadi perhatian utama Bawaslu, selain masalah netralitas ASN, anggota TNI dan Polri; isu SARA; dan money politics,” ujar Putut dalam diskusi dengan wartawan dan pegiat medsos di kantor Bawaslu, Kota Probolinggo, Sabtu (16/12/2023).

Menanggapi hal ini, Bawaslu mengajak media, terutama media mainstream, untuk turut serta dalam pengawasan kampanye di medsos. Putut menekankan bahwa info hoaks dalam kampanye perlu disaring, dan media mainstream diharapkan memberikan pencerahan kepada masyarakat.

“Sehingga masyarakat bisa membedakan mana informasi hoaks dan mana yang akurat berdasarkan fakta,” tambahnya.

Seiring dengan itu, Putut menambahkan bahwa fungsi pers juga melibatkan pendidikan masyarakat terkait Pemilu.

“Masyarakat perlu diedukasi agar bisa berpolitik dengan baik, dan inilah salah satu fungsi pers, mendidik masyarakat,” katanya.

Ikhsan Mahmudi dari Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya menegaskan bahwa berita yang disampaikan media mainstream bukanlah hoaks.

Wartawan, kata Ikhsan, memiliki tanggung jawab untuk menyajikan berita yang faktual.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, yang selaras dengan fungsi kepengawasan yang diemban Bawaslu. Melalui Mappilu, wartawan dapat terlibat aktif dalam mengawasi adanya kecurangan, manipulasi, hingga money politics,” ungkap Ikhsan.

Dalam konteks kepengawasan, Bawaslu dan pers memiliki fungsi yang sama, yakni melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Ade Nurwahyudi, menekankan bahwa pelanggaran terkait Pemilu, baik administratif maupun pidana, akan diselesaikan melalui pleno Bawaslu.

“Semuanya kami selesaikan melalui pleno Bawaslu,” ucapnya. hul