Agenda penyerahan 4 sertifikat dari PT Kartika ke pemerintah Desa Kemiri di ruang PKK (rapat) kantor camat Sidoarjo Rabu (18/12/19) (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Jawaban dipertanyakannya kejelasan aset jalan Desa Kemiri oleh warga yang berujung dilaporkannya warga Desa Kemiri ke Polda Jatim oleh pihak ketiga yakni PT CIP karena diduga melakukan pengerusakan, masih berlanjut.

Hari ini, rencana penyerahan 4 sertifikat pengganti aset jalan Desa Kemiri dari PT Kartika kepada pemerintah Desa Kemiri yang diagendakan Rabu (18/12/19) batal dilaksanakan. Penundaan tersebut diketahui sampai batas waktu yang belum ditentukan dan menunggu kepastian serta petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penundaan terjadi setelah adanya pertemuan di ruang PKK (aula) Kecamatan Sidoarjo Kota, Rabu (18/12/19), yang seyogyanya bisa menjawab pertanyaan dan polemik tanah jalan aset Desa Kemiri yang di tukar guling berdasar kesepakatan pada masa lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga yang juga tokoh masyarakat bernama Mujinar, telah dilaporkan oleh PT Central Industrial Park (CIP) akibat hendak mempertanyakan atau meluruskan tanah aset Desa (jalan desa) yang didapati telah dipagar (tembok) oleh PT CIP.

Camat Sidoarjo, Agustin Iriani mengatakan, sesuai undangan yang diluncurkan kepala Desa Kemiri, tentang penyerahan sertifikat pengganti jalan desa, dan persoalan dari tahun 2007 yang sampai saat ini berlanjut, maka hal ini tidak boleh dibiarkan, dan harus segera diselesaikan.

“Saya berharap proses-proses untuk penyelesaian guna kebaikan cepat terselesaikan dengan itikad baik untuk semua. Yang perlu diketahui untuk PT Kartika Mulia Eka Sakti yang diwakili oleh pemegang kuasa saudari Tryaningsih, agar segera melakukan proses pengurusan balik nama dari Yayasan Petra, mengajukan permohonan hak, melakukan pendaftaran sertifikat Hak dan membiayai semua pengurusan tersebut,” ujar Agustin.

Camat perempuan tersebut menegaskan, proses ini tidak tergesa-gesa, namun, berkali kali dengan BPD dan PT Kartika yang dilakukan pada saat itu oleh pihak terkait dan camat saat itu dengan tegas meyampaikan hal tersebut.

“Kalau berita acara itu saja yang jadi acuan, setelah adanya pelepasan dari Desa ke Kartika. Aset Desa itu tidak boleh hilang. Ternyata, disini ada pegawai BPN akan membantu proses itu karena ini sudah terlanjur dan lama, hak desa masih nama Petra dan diterima Kartika untuk diberikan Desa dengan biaya balik nama tersebut ditanggung Kartika,” tegas Agustin.

Bersamaan, pihak PT Kartika membenarkan akan menanggung seluruh biaya balik nama sertiifikat tersebut. “Benar, jadi PT Kartika akan menanggung biaya balik nama sertifikat dari PT Yayasan Petra ke Desa,” ujar perwakilan PT Kartika, ibu Trya.

Arnold, wakil dari Petra mengatakan, “Ada pengajuan kita tidak jual beli, tapi tukar guling, oleh karena itu ada kesepakatan disini sembari menunjukan surat kesepakatan, dan perlu diketahui sertifikat satu (induk) atas nama Petra, dan dipecah,” ucap Arnold.

Arnold menambahkan, masalah ini sudah pernah ada kesepakatan era camat Kota Agus Maulidi, dan Petra menginginkan masyarakat tidak masuk atau apalagi menggarap (mengerjakan tambak) milik Petra yang disaksikan Kapolsek, Koramil dan Desa,s erta Kades yang lama pada saat itu.

“Petra menginginkan masalah ini clear dan terkait pelaporan dari pihak CIP tentang dugaan tindak pidana perusakan diharapkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh perwakilan dari pihak Petra.

Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

Roni Wahyono SH MH, Kuasa kukum warga Desa Kemiri menjelaskan, “Penundaan penyerahan sertifikat ini dikarenakan warga ingin adanya kepastian hukum terkait subyek hukumnya (yang menyerahkan) dan objek hukum (sertifiktnya) yang pemegang haknya adalah masih Petra dan apakah 4 sertifikat yang diserahkan sesuai dengan peraturan desa no 2 th 2007 dan keputusan BPD tentang tukar guling (ruilslag) jalan dan salurn air sebagai aset desa,” jelasnya.

Roni lebih jauh menegaskan, “Jangan sampai penyerahan (levering) sertifikat dimaksud justru dan menimbulkan resiko hukum kedepannya,” tegas Roni.

Terkait telah terjadinya pelaporan oleh Central Industrial Park (CIP) yang telah melaporkan warga yakni Mujinar, Roni mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan, karena niat warga hanya meluruskan terkait dengan aset desa Kemiri.

“Niat baik warga yang meluruskan dan justru malah dikasuskan akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum dan akan mengebiri kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin secara konstitusi pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Dan kita sebagai kuasa hukum tidak segan-segan menggunakan hak sebagai subjek hukum untuk membuat laporan balik dan melakukan upaya hukum secara perdata,” pungkas Roni.

Senada Syamsul Arifin, perwakilan BPN mengatakan, “Proses butuh waktu, jadi biar pun sertifikat masih nama PT atau badan hukum, tujuan utama penyerahan sertifikat aset Desa Pertama proses permohonan hak, berupa pelepasan PT Petra melepasakan kepada negara atau pemdes yang pertama. Legalisasi aset desa pemdes Kemiri, kita siap membantu proses balik nama ke pemdes,” terangnya.

Kedua, pengembalian batas, “Yang dikembalikan itu tolong dipastikan obyeknya mana dari 4 sertifikat tersebut,dan melaksanakan apa yang diagendakan oleh bu camat hari ini,” terang Syamsul.

Hadir dalam agenda pertemuan, Camat Sidoarjo Kota Agustin Iriani, Perwakilan Koramil, dan Polsek Sidoarjo, Syamsul Arifin BPN, Suharto mantan Kades, Novi Ari Wibowo Kades Kemiri, Sekcam, Silvi dan Trya ningsih wakil PT kartika,Arnold wakil dari Petra dan Roni Wahyono kuasa hukum warga bersama tim,  Mujinar serta warga desa Kemiri dan BPD Kemiri. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry