PELAKU perkosaan digelandang ke Balai Desa Tejowangi. (foto duta.co : abdul)

PASURUAN I duta.co – Perbuatan tak senonoh yang dilakukan bapak terhadap anak tirinya, yang terjadi di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Senin siang (11/9/2017), menggemparkan warga sekitar. Tak pelak, warga yang geram atas perbuatan tersebut, mendatangi balai desa setempat, menuntut agar pelaku diadili saat itu juga agar jadi contoh bagi yang lain.

Sebelummya Kepala Desa (Kades) Tejowangi, Yasin mengakui sudah mendapatkan laporan atas perbuatan pelaku. “Pelaku sudah kami amankan. Bahkan, pelakunya yakni Shodik (48), sudah mengakui semua perbuatannya. Saat itu pula kami langsung menghubungi petugas Polsek Purwosari. Ini lakukan agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh warga yang marah terhadap pelaku, ”ujarnya, pada wartawan, Senin (11/9/2017).

Pengakuan korban (sebut saja Melati) bahwa perbuatan tak pantas dilakukam ayah tirinya sudah berlangsung selama 7 bulan lebih. Namun dirinya takut melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya, karena diancam akan dibunuh. Aksi pelaku terbongkar pada hari Sabtu (9/9/2017). Tak hanya itu, aksi bejat itu dilakukannya dalam seminggu dua hingga tiga kali. Korban yang duduk di bangku kelas 3 di sekolah lanjutan pertama ini trauma dan selalu ketakutan.

Ancaman tersebut juga dilakukan pelaku untuk tidak memberikan biaya sekolah kalau korban tak melayaninya. Bahkan diancam agar tak cerita pada siapapun termasuk keluarganya sendiri. Aksi bejat pelaku selalu dilakukan pada saat ibu Melati berinisial AN berangkat kerja di salah satu pabrik rokok di kawasan Kecamatan Sukorejo. “Kami tak terima atas perbuatan pelaku dan menuntut agar dihukum berat, “ujar Ahmad, paman korban saat di balai desa setempat.

Saat diamankan di balai desa, warga tetap menuntut agar pelaku dikeluarkan saat itu juga. Bahkan warga mengepung balai desa dan meminta agar pelaku diserahkan ke warga. Tak hanya itu, warga yang kesal sempat melempari dengan batu. Beruntung petugas dari Polsek Purwosari segera datang dan menenangkan massa, hingga berhasil mengevakuasi pelaku dari balai desa menuju ke Mapolres Pasuruan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, mengungkapkan, bahwa pelaku telah  diamankan dan sedang dalam proses penyidikan di unit PPA. “Kita tunggu hasil penyidikan. Kalau terbukti, pelaku bisa dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ”ungkap dia. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry