SABU: Lili Sari saat diamnakan ke Mapolsek Jambangan karena terbukti menyimpan sabu. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Malang benar nasib wanita setengah baya bernama Lilia Sari binti Syahrani (45) asal jalan Putat Jaya C Timur III / 6 Surabaya ini. Dia terpaksa menginap di ruang tahanan Mapolsek Jambangan setelah tertangkap petugas karena diduga menyimpan sabu milik suaminya seberat 0,35 gram.

Namun, menurut pengakuan ibu rumah tangga (IRT) beranak dua, yang diketahui istri residivis bernama Doel yang kini sudah dijadikan tersangka ini, mengaku sudah mengetahui kalau barang milik suaminya itu adalah narkotika. Katanya, barang tersebut sebelumnya tersimpan di kamar tidur .

Bahkan, Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo menjelaskan, tersangka mengaku sebelum tertangkap petugas, hendak membuang sabu milik suaminya tersebut ke belakang rumah, karena dia mengetahui persis kalau yang tersimpan di dalam kamar khusus itu narkotika.

Tersangka berencana akan membuangnya, namun Polisi keburu datang lalu mengeledah rumahnya dan menemukan barang bukti 1 pocket sabu-sabu 0,35 gram, 1  pocket sabu-sabu 0,26 gram, 1 buah bong, 1 butir Inex warna coklat, 1  buah Hp cross warna hitam, 3 bungkus klip plastik, 4 buah sedotan, 2 buah korek api, 6 buah pipet kaca, 3 buah sekrup plastik, serta 1 sumbu pembakar.

“Setelah dilakukan introgasi tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial “Tejo” asal Sepanjang Sidoarjo,” beber Agus, Minggu (6/8).

“Wanita ini berkeyakinan bahwa suaminya itu tidak pernah berniat menjebak dirinya sebab Ia merasa suaminya selama ini menyayangi anak dan isteri,” tambah Agus

Terkait kasus ini , suami tersangka bernama Doel dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, tersangka Lilia Sari dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry