Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Dr H Mudjia Rahardjo (kanan) (FT/JATIMTIMES)

JAKARTA | duta.co – Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menegaskan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak pernah melarang siapapun untuk berceramah di kampus. Demikian disampaikan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Dr H Mudjia Rahardjo mewakili forum pimpinan PTKIN sehubungan berita di salah satu media yang menyebut Menag melarang salah seorang dai menyampaikan ceramah di kampus UIN.

“Menag tidak pernah mengeluarkan larangan ceramah keagamaan. Apalagi disebutkan kalau larangan itu di kampus, wilayah akademis yang semestinya menjadi ruang terbuka untuk mendiskusikan beragam wacana,” jelas Dr H Mudjia Rahardjo di Jakarta, Selasa (30/05).

Seperti diberitakan panjimas.com, bahwa Ustadz Bachtiar Nasir (BN) saat mengisi Tabligh Akbar di Kampoeng Ramadhan Jogokariyan, Mantrijeron, Yogyakarta, Ahad (28/5), mengungkapkan pelarangan dirinya untuk ceramah di beberapa kampus di Indonesia.

Pasca dirinya menjadi ketua GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia), muncul upaya-upaya untuk menghentikan dakwahnya di beberapa tempat. “Saya beberapa kali harus ceramah di UI, rektornya tetap nggak mengizinkan, ketakutan.”

Ustadz Bachtiar, tulis panjimas, tak habis pikir, tempat menuntut ilmu, sekelas kampus mendadak melarang hak berbicara. Terlebih warga negara Indonesia sendiri. “Kampus kok kayak begini. Padahal yang datang ini warga negara Indonesia. Kok kita warga Indonesia dilarang,” katanya di hadapan ribuan jamaah Masjid Jogokariyan, Yogyakarta.

BN, demikian akrab disapa, menjelaskan aktor di balik pelarangannya berdakwah di salahsatu kampus negeri di Indonesia. Melalui salahsatu teman Rektor, lewat grup Whatsapp, dia baru mengetahui siapa dalang dibalik pelarangan tersebut.

“Ketika saya dilarang untuk bicara di Universitas Negeri (UIN), saya ketemu salah satu rektor UIN di daerah lain. Lalu diperlihatkan whatsapp nya, yang melarang saya ternyata Menteri Agama. Karena ada grupnya. Ya wajarlah partai berlambangnya ka’bah ini isinya Naga. Inilah kalau Islam cuma cashing, tapi di dalamnya cacing,” ungkapnya.

Tudingan BN ini kemudian dijawab Forum pimpinan PTKIN. Menurut pimpinan kampus mereka pernah mendapatkan arahan dari Menteri Agama, tapi itu terkait dua hal: Pertama, memantau dan mengawasi aktivitas kemahasiswaan, dosen, dan segenap civitas akademika agar tidak menyebarkan ajaran/paham ekstrem dan radikal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moderasi Islam serta Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Menag juga meminta agar rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan diseleksi dengan ketat terkait paham dan komitmennya terhadap nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

Kedua, menyampaikan dan menjelaskan ke publik melalui media massa di daerahnya tentang sikap penolakan terhadap paham dan gerakan Khilafah beserta alasan-alasan yang menyertainya. Selain itu, Menag juga mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Ada sembilan point seruan dan itu tidak ada yang terkait dengan kampus dan juga tidak ada larangan ceramah di dalamnya.

Forum Pimpinan PTKIN, lanjut Mudjia Rahardjo, sangat menyayangkan tidak adanya mekanisme konfirmasi yang dilakukan oleh media bersangkutan sebelum menerbitkan berita. Sesuai prinsip cover both side, informasi tersebut mestinya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinan UIN atau Menag sebagai pihak yang disebut.

Forum PTKIN juga menyayangkan pilihan narasumber berita (Bachtiar Nasir) untuk menginformasikan kabar yang diterimanya kepada halayak, bukan malah mengkonfirmasi langsung kebenaran informasi tersebut kepada pimpinan UIN yang dimaksud atau kepada Menteri Agama. (hud,mkd,hms)