TAK BERIJIN : Baliho Paslon IKBAR yang dipasang di wilayah Kota Mojokerto. Duta/arif

MOJOKERTO | duta.co – Baliho berukuran raksasa bergambar pasangan calon (paslon) calon Bupati Mojokerto berdiri gagah di wilayah Penarip Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, mengundang tanya warga setempat.

Sejumlah warga heran kenapa baliho yang seharusnya dipasang di wilayah Kabupaten itu bisa dipasang di wilayah Kota. Tak hanya itu, warga juga curiga jika baliho yang berdiri di fasilitas milik Pemkot itu tidak mengantongi ijin dari dinas terkait.

Mustofa warga Kranggan mengatakan ia tak tahu kapan pastinya baliho itu mulai dipasang. Namun, secara wilayah baliho itu masuk wilayah kota.

“Harusnya di wilayah Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada namun ini malah di wilayah Kota,” tuturnya, Rabu (21/1/2020).

Lebih lanjut Mustofa yang juga Ketua LSM Pemuda Garuda Bersatu (PGB) itu mengatakan ia curiga jika baliho milik salah satu paslon itu bodong atau tak memiliki ijin. Pasalnya, tak ada tanda telah mengurus ijin dari dinas terkait di baliho itu.

“Jangan sampai ada kedekatan dengan pejabat kota lantas seenaknya memasang. Ada kecurigaan baliho itu bodong,” tegasnya.

Kedekatan itu lanjut Mustofa lantaran seperti diketahui bahwa Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari merupakan adik ipar dari salah satu paslon yang terpampang di baliho jumbo itu.

“Semua harus taat aturan yang ada, jika aturannya harus ijin ya ijin,” tukasnya.

Mustofa menambahkan jika memang terbukti tidak berijin, ia mendesak kepada Satpol PP Kota Mojokerto untuk tegas mencopot baliho itu tanpa bulu.

“Sebagai penegak perda Satpol PP harusnya bertindak jika memang ditemukan pelanggaran termasuk jika dugaan baliho itu tidak berijin,” tegasnya.

Dari pantauan di lapangan, baliho raksasa bergambar IKFINA-GUS BARRA (IKBAR) dengan tagline Muda, Jujur, Amanah berlogo partai Nasdem berdiri di jalan raya Pekayon. Baliho itu memakai media papan reklame yang diduga milik Pemkot Mojokerto.

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait ijin baliho itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Moch. Imron ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan jika memang baliho raksasa itu tidak memiliki ijin.  “Tidak memiliki ijin,” tegasnya.

Dijelaskan Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, baliho itu mengunakan media reklame milik BPPKA. Untuk itu, pihaknya sudah memberikan teguran ke BPPKA bahwa baliho itu tak berijin.

“Bahkan teguran itu kita tembuskan ke Satpol PP. Untuk eksekusinya bukan wewenang DPMPTSP lagi,” terangnya. Ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry