PILKADA : Perwakilan KPD di Kecamatan Banyakan saat dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri pada awal Bulan September terlihat didatangi sejumlah perwakilan untuk klarfikasi. Yang pertama terlihat Drs. Wasis, Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian hadir lima pengurus dari tujuh desa tergabung dalam Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Banyakan dan anggota Panwascam Ringinrejo, Selasa (01/09). Disampaikan Sukari, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri bahwa kehadiran mereka untuk konsultasi dan klarifikasi.

Meski menolak untuk memberikan keterangan atas kehadiran Ketua Fraksi PDI Perjuangan, namun didapat kabar terkait kinerja Bawaslu dianggap tidak sesuai fungsi dan tanggungjawabnya dalam penerapan peraturan. “Nanti lebih lengkapnya ke Pak Dodi (Dodi Purwanto, red) yaa. Bukan kewenangan saya memberikan keterangan,” ucapnya usai meninggalkan ruangan Bawaslu.

Lalu terkait kehadiran PKD se – Kecamatan Banyakaan atas dugaan pemalsuaan tanda tangan dalam pelaporan, Sukari menyampaikan pihaknya belum mendapatkan laporan tersebut. “Mereka datang untuk konsultasi, tidak ada laporan soal kasus tanda tangan palsu dilakukan Panwascam,” terang Sukari.

Lalu soal dihadirkannya Panwascam Ringinrejo terkait dugaan pelanggaran dilakukan oknum ASN. “Kami minta klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran dilakukan oknum ASN. Sejauh ini telah tiga oknum ASN yang kasusnya kami limpahkan ke Komite ASN. Sementara yang puluhan kami iyakan dan saat ini dalam proses,” jelasnya.

Terakhir soal kenapa Bawaslu melakukan pengawasan lebih melekat, disampaikan Sukari karena mengacu peraturan bersama antara Bawaslu RI dan KASN diberlakukan sejak 20 Juni 2020. “Kami garis lurus menjalankan peraturan bersama sejak ditetapkan,” terangnya, menanggapi pertanyaan kenapa Bawaslu terlihat tegas jelang digelarnya Pilkada di Kabupaten Kediri. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry